Eks Kepala Desa Kedungbokor Ditangkap, Uang Korupsi Dana Desa Dipakai untuk Karaoke  

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:35 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//nasionaldetik.com – Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso Bin Radiman (41), ditangkap Polres Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp387 juta, dengan sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk bersenang-senang, termasuk karaoke.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan tersangka menggunakan uang tersebut untuk keeluan pribadi. “Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Kasat reskrim, Kamis (9/1/2025) saat konferensi pres.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, di antaranya:

1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.

2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.

3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan.

4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.

Kasat Reskrim mengungkapkan dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.

Disebutkan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Kini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  KPU Brebes Kembalikan Dokumen Paslon Kerena Tidak Memenuhi Persyaratan

Kasat Reskrim AKP Resandro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang. “Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan,” pungkasnya. (Hms).

Berita Terkait

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Satpolairud Brebes Jalin Kedekatan dengan Nelayan dan Pengelola Wisata di Randusanga
Wujud Bakti Polri: Polres Brebes Salurkan Bantuan di Dua Panti Jelang Hari Bhayangkara
Pastikan Keamanan Obvit, Wakapolres Brebes dan Propam Gelar Pengecekan Senpi di Perbankan
Polres Brebes Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Bakti Sosial Desa Blukbuk Adakan Sunatan Masal Di Acara Sedekah Bumi