Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:31 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berastagi, Tanah Karo-Sumut Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berastagi. Dua orang tersangka, yakni seorang wanita dan seorang pria, diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu(04/01/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Korpri Gg. Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah IIS(52), wiraswasta asal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan YKS(19), wiraswasta asal lokasi yang sama.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 buah dompet warna putih, 1 bungkus tisu merek Paseo.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Kab. Karo Buka Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis Kab. Karo

Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS.

Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah tersebut. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui oleh kedua tersangka dibeli dari Medan.

“Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Tim Monitoring TP-PKK Provsu Lakukan Monitoring Di Desa Binaan TP-PKK Kab.Karo

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Personel Polsek Kutabuluh Perkuat Cooling System Jelang Penetapan Hasil Pilkada 2024
Personel Polsek Kutabuluh Perkuat Cooling System Jelang Penetapan Hasil Pilkada 2024
Polres Tanah Karo Rayakan Natal Bersama di Ballroom Hotel Sibayak
Polsek Barusjahe Gerak Cepat Atasi Tanah Longsor di Jalan Tambak Sukat Desa Barusjahe
Polsek Barusjahe Gerak Cepat Atasi Tanah Longsor di Jalan Tambak Sukat Desa Barusjahe
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Lakukan Cooling System Pasca Pilkada 2024
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kabanjahe
Polsek Tigabinanga Manfaatkan Pekarangan Mapolsek Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional 

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 04:35 WIB

Personel Subdenpom I/5 Laksanakan Pos Pengaturan Lalu Lintas di Binjai dan Pangkalan Brandan

Kamis, 9 Januari 2025 - 03:22 WIB

Pasien Keluhkan Pelayanan RS HAM: Perawat Tidak Tanggap, Security Arogan

Kamis, 9 Januari 2025 - 01:01 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Pensiunan TNI, Satu Anak Nurmalia Tewas

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:03 WIB

Dandenpom I/5 Hadiri Rapat Evaluasi Perizinan Diskotek Bermasalah Di Langkat

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:45 WIB

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:39 WIB

Respon Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Kebakaran Rumah di Simalungun, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp120 Juta

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:44 WIB

Rutan Medan Bersih dan Hijau, Berkat Penanaman Cabai dan Terong di Area Branggang

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:22 WIB

Rutan Perempuan Medan Awali Kinerja Tahun 2025 dengan Apel Bersama

Berita Terbaru

DAERAH

Selama Empat Bulan Gaji Perangkat Desa Belum Di Bayar

Kamis, 9 Jan 2025 - 06:39 WIB