MEDAN
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/5, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., menghadiri rapat evaluasi perizinan sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Langkat, yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/1/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan ini, membahas tindak lanjut razia gabungan TNI dan Polri yang menemukan 93 butir ekstasi di lokasi diskotek tersebut.
Rapat yang dipimpin Kepala DPMPTSP Sumut, Dr. H. Faisal Arif Nasution, S.Sos., M.Si., ini, dihadiri 25 peserta dari berbagai instansi terkait.
Dalam kesemoatannya, Faisal menjelaskan pentingnya evaluasi perizinan untuk memastikan aktivitas usaha di THM sesuai dengan regulasi, terutama terkait upaya pemberantasan narkoba.
Peserta rapat, termasuk Asisten I Setda Kabupaten Langkat, Mulyono, menyampaikan bahwa meskipun THM dimaksud telah memenuhi persyaratan dasar seperti Izin Lingkungan, PBG, dan KKPR, namun tetap diperlukan langkah tegas terkait temuan kasus narkoba di lokasinua.
Mulyono menambahkan bahwa penutupan diskotik itu bila tanpa kajian yang mendalam berpotensi menimbulkan gejolak, mengingat ada beberapa THM lain di Kabupaten Langkat.
Dandim 0203/Langkat, FX Ibnu Handyanto, menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan perang terhadap narkoba.
Menurutnya, meski perizinan lengkap, kewajiban pemilik usaha untuk menjaga operasional sesuai hukum tetap harus dipenuhi.
Sementara itu, Kabagbin Ops Dit Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Deny, S.H., mengusulkan peninjauan kembali izin usaha jika ada tindak pidana yang berulang.
Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi, menyatakan bahwa lokasi diskotik tersebut berada di kawasan perkebunan, sesuai KKPR.
Namun, aspek tersebut tidak dapat menjadi dasar penutupan usaha karena sebagian besar wilayah Langkat adalah area perkebunan.
Di sisi lain, Sekretaris DPMPTSP Sumut, Bisman Agus, menyarankan agar pendekatan evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rezim operasional usaha, bukan rezim perizinan.
Rapat menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk perlunya tindakan lanjutan berbasis dokumen penggerebekan serta peninjauan regulasi perizinan usaha hiburan malam.
Peserta rapat sepakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum di masa mendatang.(AVID)