Oknum anggota TNI AD Denintel Kodam 1/BB berpangkat Serma (AH) diduga terlibat dalam pembekingan peredaran rokok ilegal. Sampai saat ini, belum ada penindakan serius dari pihak Dansuspomad, meskipun oknum tersebut diketahui masih beraktivitas. Dugaan kuat muncul bahwa pihak APH dan Bea Cukai telah menerima upeti, sehingga penegakan hukum seolah-olah tidak berlaku di wilayah Kodam 1/BB.
“Kalau mau memberitakan beritakan hal TNI atau Kodim sudah lah saya tahu wartawan gimana kalian media abal abal,” tulis oknum tersebut dalam pesan WhatsApp. Ancaman ini menunjukkan adanya upaya untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan pers. Oknum tersebut juga enggan menjawab pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal.
Teror terhadap wartawan ini merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi. Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Intimidasi terhadap awak media dinilai mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi secara keseluruhan. #NoViralNoJustice
DPP AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) menerima informasi dari rekan-rekan media yang tergabung di DPD AWIBB Sumbar (Sumatera Barat) terkait dengan kasus ini.DPP AWIBB mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan memproses hukum pelaku intimidasi.
Ketua Umum AWIBB, dika menyatakan, “Tindakan intimidasi terhadap wartawan ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.”
Sementara itu, Bendahara Umum DPP AWIBB, Bagas menambahkan, “AWIBB akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi. Kami berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati dan melindungi kebebasan pers.”
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang kurang dibayar dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang kurang dibayar.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar tersebut, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999. Sebagaimana dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) semua berhak tahu.
Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menakut-nakuti, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Pasal 4 UU KIP berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, pelanggaran penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya, dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.
Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam UU pers No 40 tahun 1999; pasal 1, pasal 4 dan pasal 7 serta pedoman dewan pers nomor 01/P-/DP/V/2007., tentang penerapan hak tolak dan pertanggung jawaban hukum dalam perkara jurnalistik.
Penulis : Tim Redaksi