Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:54 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Jumat (3/1/2025) menyatakan, pemerintah menghormari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau “presidential threshold” karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

Baca Juga :  Mayor Ckm dr Ivan lakukan Pengobatan Gratis

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Lebih jauh, Yusril menyebut, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Yusril.

Baca Juga :  Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ninawati Tersangka Tipu Gelap Masuk Anggota TNI-Polri

Menko Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril.

“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkas Menko Yusril.(AVID/rel)

Berita Terkait

Polres Simalungun Bersinergi Bersama Tiga Instansi Amankan Arus Penumpang di Stasiun Bandar Tinggi
Personel Polres Simalungun Siap Siaga Amankan Arus Balik Libur Tahun Baru di Pos Yan-II Pantai Bebas Parapat: Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Tengah Keramaian
Babinsa Respon dan Cek Lokasi Jejak Kaki Binatang Buas Diduga Harimau di Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo
Mendengar Keluhan Warga, Babinsa Koramil 12/LP Kasih Tips Jitu Atasi Maling
Babinsa Selalu Hadir untuk Rakyat, Serda Julianto Manik Bantu Jemur dan Rontok Pascapanen Jagung Warga Boangmanalu
Kado Tahun Baru Satgas Yonzipur 5/ABW, Wujud Perhatian dan Kebersamaan
Kanwil Kemenkum Sumut Sambut Tahun 2025 Dengan Semangat Baru
Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 06:05 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Lakukan Cooling System Pasca Pilkada 2024

Senin, 6 Januari 2025 - 06:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kabanjahe

Senin, 6 Januari 2025 - 05:58 WIB

Polsek Tigabinanga Manfaatkan Pekarangan Mapolsek Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional 

Minggu, 5 Januari 2025 - 02:49 WIB

Personel Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Arus Lalin di Bukit Kubu Pasca Ops Lilin Toba 2024-2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 02:40 WIB

Polsek Payung Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Cooling System Pasca Pilkada 2024

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Tanah Karo Gelar KRYD Tugu Juang Berastagi, Pengamanan  Jalur Wisata Pasca Ops Lilin Toba 2024

Jumat, 3 Januari 2025 - 03:38 WIB

Polsek Kutabuluh Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Manfaatkan Pekarangan Kantor untuk Budidaya Cabai

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:37 WIB

Pos Pelayanan 2 Merek Polres Tanah Karo Amankan Kamtibcar Lantas

Berita Terbaru