Pematang Siantar
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar memulai tahun 2025 dengan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sebagai bentuk deteksi dini, razia insidentil digelar setiap minggu di blok hunian warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) pada Rabu, 3 Januari 2025.
Razia ini merupakan upaya mendukung program Menteri Hukum dan HAM, khususnya di bidang pemasyarakatan, untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih, aman, dan tertib.
Dalam pengarahannya, Ka. KPLP menegaskan pentingnya komitmen petugas untuk mendukung penuh program kementerian.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan razia dilakukan secara humanis, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga kondisi di blok hunian tetap kondusif dan tertib.
Temuan dan Penanganan Barang Terlarang
Razia kali ini berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, seperti sendok logam, mancis, senjata tajam rakitan, dan elemen rakitan.
Semua barang tersebut didata dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan serta mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke dalam lapas.
Razia insidentil di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar akan terus menjadi agenda rutin sebagai wujud nyata komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mencegah pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Dengan langkah tegas ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menunjukkan komitmen penuh dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban, selaras dengan visi dan misi pemasyarakatan yang bersih dari narkotika dan gangguan lainnya.(AVID/R)