Pematang Raya
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan razia insidentil sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Lapas yang disampaikan melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) pada Rabu, 30 Desember 2024.
Razia dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Ka. KPLP, diikuti oleh staf KPLP, komandan jaga, petugas jaga, dan petugas bantuan jaga.
Dalam razia ini, Blok Sahardjo menjadi fokus utama untuk penggeledahan.
Langkah ini juga mendukung program-program strategis Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, serta menindaklanjuti amanat Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.
Razia bertujuan untuk meminimalkan keberadaan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian.
Ka. KPLP dalam arahannya mengingatkan para petugas untuk tetap waspada, terlebih menjelang akhir tahun.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan razia secara humanis dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), demi menciptakan situasi hunian yang kondusif dan tertib.
Razia ini berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, seperti sendok logam, mancis, senjata tajam buatan, dan elemen rakitan. Semua barang tersebut didata dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Menteri Hukum dan HAM dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkotika serta bebas dari pelanggaran tata tertib.
Dengan pelaksanaan razia ini, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di lapas semakin terjaga.(AVID/rel)