Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Tulungagung: Tersangka Raup Keuntungan hingga Rp 15 Juta

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial AT (51), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap atas tindakan ilegalnya menyuntikkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

Modus operandi yang dilakukan AT cukup cerdik. Ia membeli gas LPG 3 kg subsidi seharga Rp 15.000 per tabung dari pangkalan, kemudian menggunakan alat suntik rakitan sendiri untuk memindahkan gas tersebut ke tabung LPG 12 kg. Dalam operasinya, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan empat tabung LPG 3 kg. Gas yang telah dipindahkan ini dijual dengan harga Rp 160.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per tabung.

Kegiatan ilegal ini telah dilakukan sejak Juni 2024, dengan keuntungan yang diraup mencapai Rp 15 juta sebelum akhirnya terungkap. Penangkapan AT dilakukan oleh Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung, dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam F., S.Tr.K, M.Si. Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan AT sedang melakukan suntikan gas LPG di rumahnya.

Dalam operasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg, lima tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Relawan Mardinoto Ngopi Bareng, Ini Pesan Pentingnya.

AT dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Kepala Polres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran. Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.” Tutup Kapolres

Berita Terkait

Polres Nganjuk Apresiasi Perayaan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif
Kapolres Nganjuk Puji Karya Bakti Polsek Rejoso dan Warga Bersihkan Sungai di Mojorembun
Polres Jombang Mengadakan Konferensi Pers, Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas di Tahun 2024
Sinergi TNI-Polri Amankan Malam Tahun Baru 2025 di Tulungagung.
Sinergi TNI-Polri, Kodim Tulungagung Ikut Amankan Malam Tahun Baru 2025.
BEM PTNU Apresiasi kinerja Polri; Polri berhasil menunjukkan Profesionalisme dan Dedikasi Tinggi untuk Masyarakat.
Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Gabungan Antisipasi Gangguan Keamanan Malam Tahun Baru 2025
72 Personel Polres Tulungagung Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 01 Januari 2025.

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:45 WIB

Provinsi Aceh yang Ke-2 dan Hari Jadi Media Harian-RI.com yang Ke-3, Melaksanakan Bhakti Sosial di Aceh Besar dan Banda Aceh

Sabtu, 14 Desember 2024 - 03:56 WIB

Kegiatan Bhakti Sosial Kerjasama Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh (IWOI Aceh) dengan Media Portal Berita Harian-RI.com Ditunda dan Akan Dilaksanakan Di Akhir Bulan Desember

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:27 WIB

Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Areal Parkir Banda Aceh

Selasa, 26 November 2024 - 04:05 WIB

Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 02:02 WIB

YBHA: Menyayangkan Penangkapan 7 Pasang Non Muhrim dan 2 orang diduga Mabuk

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:32 WIB

Ada Yang Menarik Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pandangan Politiknya.

Kamis, 12 September 2024 - 10:43 WIB

Pasangan Mualem-Dek Fad Tandatangani Pernyataan Bersedia Menjalankan MoU dan UU PA, Pasangan Lain Belum

Kamis, 12 September 2024 - 10:25 WIB

TTI Kembali Surati Kejati Aceh terkait Pembangunan Bunker untuk pasien Kanker pada RSZA

Berita Terbaru