Nasionaldetik.com , Lampung Barat – Terkait surat pemanggilan oleh pihak Polres Lampung Barat, dengan nomor B/1424/XII/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media online newshanter.com.
Surat yang dilayangkan oleh pihak Polres Lampung Barat itu, prihal undangan klarifikasi terkait artikel yang ditulis dan ditayangkan oleh jurnalis yang ditugaskan di wilayah Lampung.
Damiri penulis artikel tersebut mengatakan, jika dirinya sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Lampung Barat dalam menerima laporan. Senin 30/12/2024.
Namun dirinya juga enggan untuk memenuhi panggilan yang berkaitan dengan isi berita yang telah dilangsir melalui media nya itu.
Selain terkesan mendadaknya surat yang sampai pada nya tanggal 30/12. Dan pada hari itu juga (Senin 30/12) untuk menghadap, Ipda. Hendri Purna Irawan selaku Kanit lidik II Sat. Reskrim Polres Lampung Barat.
Menurut nya, karya tulis yang ia sampaikan kepada publik beberapa waktu lalu, dipandang oleh nya sudah berdasarkan apa yang menjadi rujukan sebagai jurnalis. Yakni UU nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hak jawab masing-masing pihak telah saya laksanakan. Kalau pun saya harus diminta keterangan sebagai saksi, maka ada baik nya pihak penyidik Polres Lampung Barat mengajukan kepada Dewan Pers (DP) terlebih dahulu, sarannya.
Lebih lanjut Damiri, menyampaikan sangat menghormati hukum di NKRI, khususnya pihak Polres Lampung Barat yang sedang menangani perkara berkaitan isi berita nya beberapa waktu lalu. Namun ia juga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai UU Nomor 40 Tahun 1999. Tukasnya.
Dia pun telah berkordinasi melalui WhatsApp milik Hendry Ch. Bangun mantan Ketua Dewan Pers yang juga sebagai Ketua PWI Pusat, Senin 30/12/2024.
“Kalau ada pemanggilan dari polisi, maka yang mewakili redaksi adalah Penanggung jawab.Tapi dasarnya harus jelas. Sebab kalau ada persoalan dengan berita maka penanganan harus UU Pers. Tulis Hendry Ch. Bangun pada nya.
Dalam UU Pers, apabila ada masalah dengan berita maka orang yang komplain terlebih dahulu meminta hak jawab, apabila hak jawab tidak dipenuhi, dia mengadu ke Dewan Pers, dan Dewan Pers akan memutuskan, apakah pers wajib memberi hak jawab atau tidak. Jelas mantan Ketua Dewan Pers pada penulis artikel.
Termasuk memutuskan apabila ada upaya pemanggilan klarifikasi dari polisi bisa didatangi atau tidak.
Saran saya, segera tulis ‘Permohonan Perlindungan Hukum” kepada Dewan Pers terkait pemanggilan ini, dan tembuskan ke LKBPH PWI Pusat.
Saran Hendry Ch. Bangun sahabat Damiri.
Mantan Dewan Pers itu juga menegaskan, Jadi, wartawan tidak boleh menjadi saksi, karena semua berita yang dimuat merupakan produk semua orang, dan yang bisa dipanggil hanya Penanggungjawab Redaksi (bukan Pemred). Tulis Hendry Ch.Bangun di pesan WhatsApp milik Damiri.
Atas saran sahabat nya itu juga, Damiri penulis artikel dengan judul Kepala SMPN 1 Sukau, Terjadinya Mark Up, karena “Camat dan Babinsa” yang dilansir pada Senin 14 November 2024 lalu.
Melayangkan surat kepada Dewan Pers Pusat dengan Nomor : 021/PPH/XII/2024. Tentang permohonan perlindungan hukum Dewan Pers. Surat tersebut ditembuskan pada Ketua LKBPH PWI Pusat. Bebernya.
Penulis : Tim Iwo Indonesia
Pimred : Edi uban