Iwo Indonesia Tidak Diam Untuk Kasus Jurnalis Yang di Laporkan , Redaksi Tetap Mendampingi Jurnalisnya

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 11:41 WIB

40348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Lampung Barat – Terkait surat pemanggilan oleh pihak Polres Lampung Barat, dengan nomor B/1424/XII/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media online newshanter.com.

Surat yang dilayangkan oleh pihak Polres Lampung Barat itu, prihal undangan klarifikasi terkait artikel yang ditulis dan ditayangkan oleh jurnalis yang ditugaskan di wilayah Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Damiri penulis artikel tersebut mengatakan, jika dirinya sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Lampung Barat dalam menerima laporan. Senin 30/12/2024.

Namun dirinya juga enggan untuk memenuhi panggilan yang berkaitan dengan isi berita yang telah dilangsir melalui media nya itu.

Selain terkesan mendadaknya surat yang sampai pada nya tanggal 30/12. Dan pada hari itu juga (Senin 30/12) untuk menghadap, Ipda. Hendri Purna Irawan selaku Kanit lidik II Sat. Reskrim Polres Lampung Barat.

Menurut nya, karya tulis yang ia sampaikan kepada publik beberapa waktu lalu, dipandang oleh nya sudah berdasarkan apa yang menjadi rujukan sebagai jurnalis. Yakni UU nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika S.H., S.IK., M.Si Terima Gelar Adat.

Hak jawab masing-masing pihak telah saya laksanakan. Kalau pun saya harus diminta keterangan sebagai saksi, maka ada baik nya pihak penyidik Polres Lampung Barat mengajukan kepada Dewan Pers (DP) terlebih dahulu, sarannya.

Lebih lanjut Damiri, menyampaikan sangat menghormati hukum di NKRI, khususnya pihak Polres Lampung Barat yang sedang menangani perkara berkaitan isi berita nya beberapa waktu lalu. Namun ia juga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai UU Nomor 40 Tahun 1999. Tukasnya.

Dia pun telah berkordinasi melalui WhatsApp milik Hendry Ch. Bangun mantan Ketua Dewan Pers yang juga sebagai Ketua PWI Pusat, Senin 30/12/2024.

“Kalau ada pemanggilan dari polisi, maka yang mewakili redaksi adalah Penanggung jawab.Tapi dasarnya harus jelas. Sebab kalau ada persoalan dengan berita maka penanganan harus UU Pers. Tulis Hendry Ch. Bangun pada nya.

Dalam UU Pers, apabila ada masalah dengan berita maka orang yang komplain terlebih dahulu meminta hak jawab, apabila hak jawab tidak dipenuhi, dia mengadu ke Dewan Pers, dan Dewan Pers akan memutuskan, apakah pers wajib memberi hak jawab atau tidak. Jelas mantan Ketua Dewan Pers pada penulis artikel.

Baca Juga :  Woooow....!!! Pembagian Sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Pekon Suka Mulya Lampung Barat

Termasuk memutuskan apabila ada upaya pemanggilan klarifikasi dari polisi bisa didatangi atau tidak.
Saran saya, segera tulis ‘Permohonan Perlindungan Hukum” kepada Dewan Pers terkait pemanggilan ini, dan tembuskan ke LKBPH PWI Pusat.
Saran Hendry Ch. Bangun sahabat Damiri.

Mantan Dewan Pers itu juga menegaskan, Jadi, wartawan tidak boleh menjadi saksi, karena semua berita yang dimuat merupakan produk semua orang, dan yang bisa dipanggil hanya Penanggungjawab Redaksi (bukan Pemred). Tulis Hendry Ch.Bangun di pesan WhatsApp milik Damiri.

Atas saran sahabat nya itu juga, Damiri penulis artikel dengan judul Kepala SMPN 1 Sukau, Terjadinya Mark Up, karena “Camat dan Babinsa” yang dilansir pada Senin 14 November 2024 lalu.

Melayangkan surat kepada Dewan Pers Pusat dengan Nomor : 021/PPH/XII/2024. Tentang permohonan perlindungan hukum Dewan Pers. Surat tersebut ditembuskan pada Ketua LKBPH PWI Pusat. Bebernya.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Bupati Parosil Mabsus Ajak Warga Lampung Barat Jaga Kerukunan Lewat Jalan Sehat HUT ke-80 RI
Harapan Bupati Parosil untuk Kebangkitan Wisata Lampung Barat Lewat Kolaborasi dengan PT Eljohn
Dua PKBM di Lampung Barat Fiktif, Dinas Pendidikan Lampung Barat Akan di Laporkan ke KEJATI Lampung
DUA PKBM DI LAMPUNG BARAT FIKTIF DINAS PENDIDIKAN LAMPUNG BARAT AKAN DILAPORKAN KE KEJATI LAMPUNG
Tegas, Parosil Mabsus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Lampung Barat.
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian di Konter, Tiga Pelaku Diamankan
Mad Hasnurin Lepas 53 Jamaah Umroh Asal Lambar, Arrumaisya Jamaah Termuda
Nukman Tinjau Kesiapan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Balik Bukit.

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru