10 Pelaku Tawuran di Mertoyudan Diamankan Polresta Magelang

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 10:42 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAGELANG – Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 10 (sepuluh) Pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (29/12/2024) dini hari. Selain mengamankan 10 Pelaku dari Geng “Alam Generation” dan Geng “Ryth”, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan tawuran.

Penanganan kasus ini dipaparkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam acara Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang. Turut mendampingi Kapolresta Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolresta Magelang, peristiwa tawuran terjadi pada hari Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Dusun Banyakan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tawuran melibatkan dua geng remaja yaitu Geng “Alam Generation” dan Geng “Ryth”, yang menggunakan sejumlah senjata tajam.

Awalnya, petugas piket Polsek Mertoyudan mendapat laporan warga bahwa telah terjadi Tawuran menggunakan senjata tajam antar kelompok remaja di Dusun Banyakan Mertoyudan, kemudian petugas piket Polsek Mertoyudan langsung menuju ke TKP.

“Setibanya di TKP petugas mengamankan 2 orang anak yang juga menguasai senjata tajam jenis celurit serta mendapati 1 remaja yang tergeletak di tengah jalan dengan kondisi mengalami luka robek pada kepala, punggung, lengan kanan dan pergelangan tangan kanan. Korban luka diketahui berinisial RE (24 tahun) warga Kota Magelang dievakuasi petugas ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapat perawatan medis. Sedangkan 2 remaja yang membawa senjata tajam dibawa ke Polsek Mertoyudan untuk diproses,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Baca Juga :  Wilayah Sukabumi Genk Motor Brutal, Tebas Ayah dan Anak hingga Tewas

Berdasarkan hasil interogasi remaja yang diamankan Tim Resmob melaksanakan pengembangan pengguna sajam yang lainnya dan pada hari Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 16.00 hingga 22.00 WIB Tim berhasil mengamankan Para Tersangka. Dari hasil interogasi para Tersangka mengaku saling menantang di medsos Instagram (IG) antara “Geng Ryth” dengan “Geng Alam Generation” dan sudah janjian dengan jumlah perserta dan lokasi yang sudah disepakati.

Tersangka yang diamankan dari Geng “Alam Generation” masing-masing MH (16 tahun) sebagai Admin IG Geng, VL (17 tahun), FF (17 tahun), dan NA (18 tahun), keempatnya berstatus pelajar. Sementara Tersangka dari Geng Ryth yaitu MD (18 tahun), MI (21 (21 tahun), MB (20 tahun) berstatus tidak bekerja, AR (18 tahun) status pelajar, AG (19 tahun) dan satu Tersangka DN warga Mertoyudan sebagai Admin IG Geng yang masih DPO.

Baca Juga :  Kesiapan Sarana dan Prasarana: Persiapan Kepolisian Batang Berikan Layanan Mudik Lebaran

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 buah Clurit, 3 buah Pedang, 2 buah Corbek, 1 Tongkat Baseball.

“Terhadap para Tersangka yang membawa Senjata Tajam kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kombes Pol Mustofa.

“Terhadap Korban RE yang saat ini dirawat di RS Merah Putih, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dia juga terbukti membawa sajam dan akan kami proses setelah yang bersangkutan sembuh,” imbuh Kapolresta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Magelang mengimbau kepada para warga Magelang agar mengawasi anak-anaknya yang menyimpan senjata tajam, yang ikut dalam anggota geng dan keluar malam hari.

“Kami juga mengimbau agar para orang tua peduli untuk mengecek HP anak-anaknya, medsosnya, tanya gurunya dan tanyakan langsung kepada si anak kegiatan sehari-harinya apa, hal ini untuk memastikan mereka melakukan hal yang positif,” imbau Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa. (N)

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB