TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tulungagung, terkait pengungkapan dua kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung. 27/12/2024
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus Pertama: Pada 12 November 2024, petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua tersangka, AB (27 Tahun) dan SE (34 Tahun), Kedua tersangka diketahui sebagai pasangan kekasih yang diminta oleh seorang napi untuk mengambil narkoba yang disembunyikan di pinggir jalan. Mereka kemudian mengirimkan narkoba tersebut ke dalam lapas dengan imbalan Rp. 100.000. Saat diperiksa, petugas menemukan sekitar 30-50 butir pil double L yang dicampur dengan sambal kecap. Penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung di kos-kosan kedua tersangka mengungkapkan adanya alat hisap sabu, timbangan digital, dan beberapa paket sabu seberat 2,9 gram.
Kasus Kedua: Pada 21 Desember 2024, tersangka MM ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam lapas. Tersangka MM mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang yang mengaku teman anaknya di dalam lapas. Dengan imbalan Rp. 2.600.000, tersangka melakukan penyelundupan sabu sebanyak tiga kali dengan cara menyembunyikannya di bahu baju. Pada percobaan ketiga, Tersangka M tertangkap petugas lapas dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan Barang Bukti yang Diamankan yaitu, Sabu seberat 18,73 gram, Pil double L sebanyak satu plastik, Handphone sebanyak tiga unit, Alat hisap sabu (bong), Pipet satu buah, Timbangan digital, Plastik klip tiga buah.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal satu miliar hingga sepuluh miliar rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Endro Purwandi, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama di dalam lapas, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.” Pungkasnya.
Penulis: (Evan)