Polres Tulungagung Ungkap Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 04:57 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tulungagung, terkait pengungkapan dua kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung. 27/12/2024

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus Pertama: Pada 12 November 2024, petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua tersangka, AB (27 Tahun) dan SE (34 Tahun), Kedua tersangka diketahui sebagai pasangan kekasih yang diminta oleh seorang napi untuk mengambil narkoba yang disembunyikan di pinggir jalan. Mereka kemudian mengirimkan narkoba tersebut ke dalam lapas dengan imbalan Rp. 100.000. Saat diperiksa, petugas menemukan sekitar 30-50 butir pil double L yang dicampur dengan sambal kecap. Penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung di kos-kosan kedua tersangka mengungkapkan adanya alat hisap sabu, timbangan digital, dan beberapa paket sabu seberat 2,9 gram.

Baca Juga :  Logistik Pilkada 2024 KPU Kota Kediri Siap Diterima, Proses Persiapan Mulai Dilaksanakan

Kasus Kedua: Pada 21 Desember 2024, tersangka MM ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam lapas. Tersangka MM mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang yang mengaku teman anaknya di dalam lapas. Dengan imbalan Rp. 2.600.000, tersangka melakukan penyelundupan sabu sebanyak tiga kali dengan cara menyembunyikannya di bahu baju. Pada percobaan ketiga, Tersangka M tertangkap petugas lapas dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Barang Bukti yang Diamankan yaitu, Sabu seberat 18,73 gram, Pil double L sebanyak satu plastik, Handphone sebanyak tiga unit, Alat hisap sabu (bong), Pipet satu buah, Timbangan digital, Plastik klip tiga buah.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Berhasil Diungkap Polisi

Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal satu miliar hingga sepuluh miliar rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Endro Purwandi, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama di dalam lapas, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.” Pungkasnya.

Penulis: (Evan)

Berita Terkait

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Kapolres Nganjuk Ngopi Santai Bersama Palmera, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas 
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB