Polres Tulungagung Ungkap Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 04:57 WIB

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tulungagung, terkait pengungkapan dua kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung. 27/12/2024

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus Pertama: Pada 12 November 2024, petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua tersangka, AB (27 Tahun) dan SE (34 Tahun), Kedua tersangka diketahui sebagai pasangan kekasih yang diminta oleh seorang napi untuk mengambil narkoba yang disembunyikan di pinggir jalan. Mereka kemudian mengirimkan narkoba tersebut ke dalam lapas dengan imbalan Rp. 100.000. Saat diperiksa, petugas menemukan sekitar 30-50 butir pil double L yang dicampur dengan sambal kecap. Penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung di kos-kosan kedua tersangka mengungkapkan adanya alat hisap sabu, timbangan digital, dan beberapa paket sabu seberat 2,9 gram.

Baca Juga :  Terima Tim Audit Itjen TNI, Danrem 081/DSJ ke Stafnya : Siapkan Data yang Benar!

Kasus Kedua: Pada 21 Desember 2024, tersangka MM ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam lapas. Tersangka MM mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang yang mengaku teman anaknya di dalam lapas. Dengan imbalan Rp. 2.600.000, tersangka melakukan penyelundupan sabu sebanyak tiga kali dengan cara menyembunyikannya di bahu baju. Pada percobaan ketiga, Tersangka M tertangkap petugas lapas dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Barang Bukti yang Diamankan yaitu, Sabu seberat 18,73 gram, Pil double L sebanyak satu plastik, Handphone sebanyak tiga unit, Alat hisap sabu (bong), Pipet satu buah, Timbangan digital, Plastik klip tiga buah.

Baca Juga :  Danmenarmed 2 Kostrad Dampingi Danpussenarmed TNI AD Kunjungan Kerja Ke Yonarmed 12 Kostrad

Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal satu miliar hingga sepuluh miliar rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Endro Purwandi, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama di dalam lapas, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.” Pungkasnya.

Penulis: (Evan)

Berita Terkait

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat
Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.
Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru