JAMBI – Nasional detikcom, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Kami sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka dan berharap saudara MA (Muhammad Azan) dapat hadir di Mapolda Jambi,” kata Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Rabu (25/12/2024).
Mediasi Gagal, Tidak Ada Restoratif Justice
Andri menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah berupaya memediasi kasus tersebut berdasarkan permohonan dari pihak terkait.
Namun, proses mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan sebelum pelaksanaan gelar perkara.
“Karena tidak ada kata mufakat, maka tidak ada rencana untuk dilakukan restoratif justice,” tambahnya.
Muhammad Azan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara bodong yang dilaporkan oleh Heriyanto, seorang warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, pada Juni 2024.
Korban melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp500 juta setelah tergiur tawaran investasi yang dijanjikan oleh Muhammad Azan.
“Tindakan pelaku menawarkan investasi tambang batu bara fiktif. Setelah korban menginvestasikan uangnya, ternyata tambang tersebut tidak ada,” jelas Andri.
Kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Setelah melalui proses penyelidikan, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan gelar perkara dilakukan pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka.
Penyidik saat ini sedang menunggu kehadiran Muhammad Azan untuk pemeriksaan lebih lanjut.