Ditreskrimum Polda Jambi Pemanggilan Sekda Batanghari Terkait Penipuan Investasi Batu Bara

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:19 WIB

40751 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Nasional detikcom, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Kami sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka dan berharap saudara MA (Muhammad Azan) dapat hadir di Mapolda Jambi,” kata Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Rabu (25/12/2024).
Mediasi Gagal, Tidak Ada Restoratif Justice
Andri menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah berupaya memediasi kasus tersebut berdasarkan permohonan dari pihak terkait.
Namun, proses mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan sebelum pelaksanaan gelar perkara.
“Karena tidak ada kata mufakat, maka tidak ada rencana untuk dilakukan restoratif justice,” tambahnya.
Muhammad Azan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara bodong yang dilaporkan oleh Heriyanto, seorang warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, pada Juni 2024.
Korban melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp500 juta setelah tergiur tawaran investasi yang dijanjikan oleh Muhammad Azan.
“Tindakan pelaku menawarkan investasi tambang batu bara fiktif. Setelah korban menginvestasikan uangnya, ternyata tambang tersebut tidak ada,” jelas Andri.
Kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Setelah melalui proses penyelidikan, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan gelar perkara dilakukan pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka.
Penyidik saat ini sedang menunggu kehadiran Muhammad Azan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :  BANGUNAN ALUN-ALUN DAN TAPA MALENGGANG BERUMUR SETAHUN RUSAK

Berita Terkait

Merah Putih: Simbol Harapan dan Persatuan.
Merawat Tanah Air, Mewujudkan Merdeka Sejati.
Nyala Api Patriotisme: Menjaga Warisan Kemerdekaan.
Indonesia Merdeka: Lebih dari Sekadar Usia.
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan
Indonesia: Lebih dari Sekadar Seremoni
Merdeka: Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Peringatan
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Di Kosan Desa Singajaya Indramayu,Minta Tolong Kepada Presiden Prabowo,Kapolri Dan Kapolda

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Sambangi Pedagang Buah, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sampaikan Imbauan Kamtibma

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Personil Polsek Cikijing Ajak Pengendara Ojek Pangkalan Berperan Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Laksanakan Patroli dan Sambang Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Cikijing Beri Imbauan Kamtibmas Kepada Para Pemuda di Desa Cikijing

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Majalengka Tekankan Personil Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025.

Berita Terbaru

REGIONAL

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 12 Agu 2025 - 18:59 WIB

Jawa barat

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agu 2025 - 17:39 WIB