Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Kasus Perampokan di Desa Silumboyah

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:15 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dairi, Sumut Nasionaldetik.com

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka kasus perampokan dimana korbannya meninggal dunia yang terjadi di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu, Kamis (19/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si mengatakan, tersangka yakni ES (27) dan SP (20) yang tak lain adalah tetangga dari korban yang berinisial RS.

Kapolres Dairi mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka ES terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang bangunan dan kabel charger handphone.

“Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian, ” ujar Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.

Baca Juga :  Polda Sumut Turunkan 12.882 Personel Amankan Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban. Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, pasangan suami istri ini berhasil diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang, tepatnya di Jalan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Tersangka ES ditangkap saat bertemu di jalan yang hendak menjual handphone milik korban. Sementara itu tersangka SP ditangkap di tempat kos – kosannya.

Dari hasil penelusuran, keduanya sudah menjual cincin dan kalung milik korban. Barang berharga itu dijual kepada salah satu toko emas.

“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu, ” terang Kapolres.

Baca Juga :  Kodam I/BB Terima Kunjungan Kehormatan Delegasi Military Attache Tour 2023

Menurut keterangan yang didapat, kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka ES adalah pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

“Sementara untuk tersangka SP dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun, ” tutup Kapolres.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pj Bupati Dairi Sampaikan Terimakasih Pada Masyarakat, Pilkada Berjalan Baik, KPU Tetapkan Paslon Terpilih
Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024 di Rindam I/BB
Polres Simalungun Jaga Ketat, Kunjungan Duta Besar India, Pabrik Sabun Veda-3 Resmi Beroperasi Dorong Perekonomian
Dikonfirmasi Soal Dugaan Malpraktek, Dirut Martha Friska Multatuli Bungkam
Personel Subdenpom I/5 Laksanakan Pos Pengaturan Lalu Lintas di Binjai dan Pangkalan Brandan
Personel Denpom I/5 Laksanakan Patroli Pengamanan Begal di Kota Medan
Pasien Keluhkan Pelayanan RS HAM: Perawat Tidak Tanggap, Security Arogan
Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Pensiunan TNI, Satu Anak Nurmalia Tewas

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:16 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024 di Rindam I/BB

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:03 WIB

Polres Simalungun Jaga Ketat, Kunjungan Duta Besar India, Pabrik Sabun Veda-3 Resmi Beroperasi Dorong Perekonomian

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:06 WIB

Dikonfirmasi Soal Dugaan Malpraktek, Dirut Martha Friska Multatuli Bungkam

Kamis, 9 Januari 2025 - 04:35 WIB

Personel Subdenpom I/5 Laksanakan Pos Pengaturan Lalu Lintas di Binjai dan Pangkalan Brandan

Kamis, 9 Januari 2025 - 04:29 WIB

Personel Denpom I/5 Laksanakan Patroli Pengamanan Begal di Kota Medan

Kamis, 9 Januari 2025 - 03:22 WIB

Pasien Keluhkan Pelayanan RS HAM: Perawat Tidak Tanggap, Security Arogan

Kamis, 9 Januari 2025 - 01:01 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Pensiunan TNI, Satu Anak Nurmalia Tewas

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:03 WIB

Dandenpom I/5 Hadiri Rapat Evaluasi Perizinan Diskotek Bermasalah Di Langkat

Berita Terbaru

REGIONAL

Urban Farming di Lapas Salemba Panen 60 Kilogram Sayurmayur

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:28 WIB

REGIONAL

Babinsa Berperan Aktif Membantu Renovasi Rumah Warga  

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:24 WIB