Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:23 WIB

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pesisir Barat, – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi. Kasus ini mencakup tindak pidana perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 18 Desember 2024.

Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Desember 2024, ketika petugas keamanan dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat. Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa yang dilindungi, yang diburu menggunakan jerat oleh pelaku AJ (43 tahun) dan HN (51 tahun). Setelah memburu rusa, para pelaku menyembelihnya dan membagi daging menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Program 100 Hari Kerja Presiden Tekab 308 Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Kasus Judol

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 16 Desember 2024, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui IPTU Algy, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. “Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Algy.

Baca Juga :  Polres Lampung Barat Gelar Ops Gaktiblin

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pesisir Barat berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.

 

Pewarta : Yovi Aprianza/red.

Sumber Berita : HUMAS POLRES PESISIR BARAT

Berita Terkait

Iwo Indonesia Tidak Diam Untuk Kasus Jurnalis Yang di Laporkan , Redaksi Tetap Mendampingi Jurnalisnya
Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman., MM., meninjau Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru 2025
PJ Bupati Lampung Barat Tinjau Pos Pelayanan Nataru
Masa Jabatan PJ Bupati Lampung Barat di Perpanjang Hingga 12 Februari 2025
Pj. Bupati Nukman Meresmikan Gedung Perpustakaan Daerah Senilai 10 Miliar
PJ.Bupati Lampung Barat Hadiri Pembagian Program PTSL Serta Serahkan Sertifikat Ke Masyarakat Pekon Tanjung Raya
Polres Lampung Barat Laksanakan Evakuasi Satwa Harimau Liar
Pemerintah Kecamatan Lumbok Seminung Laksanakan Pelantikan 8 PJ Pratin dan PKK nya

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:32 WIB

Tinggal seorang diri, wanita lansia di Tuntang ditemukan meninggal dalam rumah.

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:30 WIB

Cari Penyebab Kebakaran Kapal, Tim Labfor Polda Jateng Gelar Olah TKP

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:32 WIB

Kebakaran Kapal di Kota Tegal, Petugas Gabungan Terus Berupaya Padamkan Api

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:12 WIB

Ditinggal pergi, sebuah rumah di Kupang Ambarawa alami kebakaran.

Minggu, 15 Desember 2024 - 23:59 WIB

Diduga Korsleting Listrik,Rumah Milik Ibu Badriyah Terbakar

Minggu, 24 November 2024 - 08:59 WIB

Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

Sabtu, 23 November 2024 - 09:44 WIB

Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

Sabtu, 23 November 2024 - 04:07 WIB

Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Ratusan Personel Gabungan, Dikerahkan Dalam Pengamanan Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:38 WIB

PAPUA

Warga Tomonsatu Sambut Gembira Komsos Marinir Habema

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:35 WIB