Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:23 WIB

40206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pesisir Barat, – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi. Kasus ini mencakup tindak pidana perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 18 Desember 2024.

Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Desember 2024, ketika petugas keamanan dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat. Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa yang dilindungi, yang diburu menggunakan jerat oleh pelaku AJ (43 tahun) dan HN (51 tahun). Setelah memburu rusa, para pelaku menyembelihnya dan membagi daging menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang.

Baca Juga :  Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 16 Desember 2024, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui IPTU Algy, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. “Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Algy.

Baca Juga :  Gebyar Ramadan Taman Kota Parosil Harap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pesisir Barat berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.

 

Pewarta : Yovi Aprianza/red.

Sumber Berita : HUMAS POLRES PESISIR BARAT

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Liwa Parosil Mabsus paparkan beasiswa kedokteran gigi
Pemkab Lambar dan Pihak Perbankan Sepakati Dana CSR Untuk Dukung Program Tata Daerah.
Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Liwa Parosil Mabsus paparkan beasiswa kedokteran gigi
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Perkuat Silaturrahmi dan Lestarikan Budaya Lewat Halal Bihalal Pujakesuma
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Perkuat Silaturrahmi dan Lestarikan Budaya Lewat Halal Bihalal Pujakesuma
Parosil Mabsus Minta Jajaran Bijak Dalam Mengunakan Media Sosial
Bupati Lambar Parosil Mabsus Hipnotis Ratusan Sekura Dengan Lagu Layau
Ratusan Warga Rayakan Pesta Budaya Yang Menjadi Tradisi Tahunan