Tuduh Korban Curi motor, Pelaku Pembunuhan di Bekuk Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:36 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Polres Pesawaran, Polda Lampung_ Unit Reskrim Polsek Tegineneng bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh dari laporan polisi yang diterima Polsek Tegineneng, pelaku berinisial H (28), seorang pria yang tidak bekerja dan tinggal di Dusun Induk, Desa Kejadian, menuduh korban, E (45), seorang karyawan swasta, berusaha mencuri sepeda motor miliknya. Korban yang merasa tidak bersalah membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang sudah emosi, langsung menyerang korban.

Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau garpu dan menikam korban di bagian belakang perut sebelah kiri, kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Pelaku menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, namun setelah korban menyangkal dan melawan, pelaku merasa jengkel dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm yang dibawanya.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pihak Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Kasus Camat Negrikaton, Penyidik Polres Pesawaran di Duga Masuk Angin

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

-1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan.,S.H.,mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Pelaku yang kini telah diamankan, akan dijerat dengan hukum yang berlaku, sementara keluarga korban diberikan perhatian dan bantuan untuk mengatasi musibah tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.

Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

 

Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB