Tuduh Korban Curi motor, Pelaku Pembunuhan di Bekuk Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:36 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Polres Pesawaran, Polda Lampung_ Unit Reskrim Polsek Tegineneng bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh dari laporan polisi yang diterima Polsek Tegineneng, pelaku berinisial H (28), seorang pria yang tidak bekerja dan tinggal di Dusun Induk, Desa Kejadian, menuduh korban, E (45), seorang karyawan swasta, berusaha mencuri sepeda motor miliknya. Korban yang merasa tidak bersalah membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang sudah emosi, langsung menyerang korban.

Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau garpu dan menikam korban di bagian belakang perut sebelah kiri, kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Pelaku menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, namun setelah korban menyangkal dan melawan, pelaku merasa jengkel dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm yang dibawanya.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pihak Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Memaknai Pesan Bijak Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan: Menghargai Kritik, Membangun Bersama untuk Kemajuan Daerah

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

-1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan.,S.H.,mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Pelaku yang kini telah diamankan, akan dijerat dengan hukum yang berlaku, sementara keluarga korban diberikan perhatian dan bantuan untuk mengatasi musibah tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.

Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

 

Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan
AMP Audience Ke BPJS Pesawaran, Perjuangkan Hak Masyarakat kecil
Di duga Proyek Siluman Ratusan Juta yang di Anggaran di Dinas Perkim Provinsi Lampung, Untuk Pekerjaan Jalan Desa Tani di Pringsewu di Duga Syarat Korupsi
Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati,FOKAL akan Gelar Aksi Guncang Pesawaran!,Desak Kajari Pesawaran Segera Periksa OPD
Lsm Kaki Lampung Warning Dprd Kabupaten Pringsewu yang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Yayasan
22.500 Warga Kehilangan BPJS, AMP: Ini Soal Nyawa, Bukan Sekadar Administrasi
Two Pillars Resmi Luncurkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 by Two Pillars

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:22 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas: Jangan Buka Lahan dengan Membakar, Saatnya Beralih ke Teknologi

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:10 WIB

Polsek Juhar Hadiri Pelatihan BUMDes: Dorong Desa Juhar Ginting Jadi Mandiri dan Maju

Senin, 28 Juli 2025 - 23:47 WIB

Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Berita Terbaru