Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:51 WIB

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Bagor dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bagor. Sebanyak 10 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan, Minggu (15/12/2024).

“Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan, kejadian terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban, BP (19), bersama rekannya, AM (19), saat itu dihampiri sekelompok orang tak dikenal. Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang,” terang AKP Julkifli.

Baca Juga :  Silaturahmi Kamtibmas, Polres Nganjuk Berikan Baksos dan Bakkes untuk Lansia di Loceret

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di rumah RT (20), salah satu terduga pelaku, di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.

Pada 13 Desember 2024, polisi mengamankan RT bersama sembilan terduga pelaku lainnya, yakni:

• RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.

• RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor.

• RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.

• FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

Baca Juga :  PNIB : JasMerah dan JasHijau, Pedoman Menjaga Obyektifitas Dalam Rangka Menulis Ulang Sejarah

• ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

• HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban dengan nomor polisi AG 2304 UK, serta lima sepeda motor lain yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegas AKP Julkifli.” (Humas/acha)

Berita Terkait

Kapolri Berkunjung Ke Pondok Tebuireng Dalam Rangka Hari HUT Bhayangkara Ke 79
DPP ALOI (Asosiasi Legal Officer Indonesia) Mengadakan Pelatihan Legal Officer pada Selasa 24 juni 2025 di Zoom Meeting Education secara Online untuk bagian Jawa Timur dan Jawa Tengah
Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Jombang Kunjungi Anggota Yang Sakit, Purna Polri dan Warakawuri
Warga Jatirejo Manfaatkan Lahan Pekarangan, Polres Nganjuk Dukung Ketahanan Pangan Lokal
Integritas Personel Jadi Fokus, Bidpropam Polda Jatim Gelar Mitigasi di Polres Nganjuk
Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad: Momentum Prestisius untuk Regenerasi dan Sinergi Baru