Lubuklinggau//nasionaldetik.com – Dana Kelurahan yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk Kelurahan untuk tahun 2024 sebesar 200 juta dengan pencairan bertahap.
Adapun untuk Dana Kelurahan Puncak Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau yang menjadi sorotan dan di sinyalir terindikasi, hal ini membuat penggiat anti korupsi angkat bicara dan siap melaporkan temuan dan penyimpang pengelolahan Dana Kelurahan Puncak Kemuning ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan langsung oleh Heru dari LSM GePAK Kota Lubuklinggau di hadapan awak media Jumat (13/12) mengatakan untuk dana kelurahan puncak kemuning yang dikelola untuk pemberdayaan di disinyalir ada penyimpangan, begitu juga pekerjaan fisik yang dilakukan Pokmas jelas terindikasi ambil keuntungan walaupun pelaksanaan nya secara teknis sesuai RAB. Ujar Heru.
“Secara berkas administrasi memang laporan Pertanggung Jawaban Dana Kelurahan sudah di periksa oleh pihak inspektorat dan boleh dibilang tidak ada masalah, tapi belum tentu kalau pemeriksaan ini di lakukan oleh BPKP hasil audit nya tidak ada masalah, dan kami yakin pasti ada penyimpangan untuk Dana Kelurahan Puncak Kemuning” ungkap Heru.
Ditambahkan Heru meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindak lanjuti nanti laporan yang kami sampaikan nanti atas dugaan penyimpangan dana kelurahan puncak kemuning, apalagi sebelum nya lurah ini sempat mencuat menarik iuran Prona pada masyarakat, yang mana menarik iuran sama saja pungli, tutur nya.
Terpisah awak media mencoba menghubungi lurah puncak kemuning Purba melalui pesan WhatsApp namun tidak dijawab begitu juga ditemui dikantor tidak ada sampai berita ini tayang. (Khairu)