Medan, 11 Desember 2024 – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali yang menyebut organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hanyalah organisasi masyarakat (ormas), menuai respons tegas dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI). Wakil Ketua DPD FERARI Sumatera Utara, Ganda Putra Marbun, SH., MH., menolak keras klaim tersebut dan memberikan klarifikasi berdasarkan fakta hukum yang ada.
Menurut Ganda, organisasi advokat seperti FERARI bukanlah ormas melainkan organisasi profesi yang sah. “Kami telah menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Advokat, termasuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan advokat, dan pengusulan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. Semua ini sesuai dengan UU Advokat dan diakui oleh SEMA serta putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 menjadi landasan hukum penting yang mengakui keberadaan sistem multi bar dalam organisasi advokat. Hal ini ditegaskan kembali oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang menyatakan bahwa advokat dari berbagai organisasi berhak menjalankan profesinya asalkan memenuhi ketentuan UU Advokat.
“Pernyataan Pak Yusril bahwa hanya Peradi yang sah menunjukkan keberpihakan yang jelas, mengingat Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, juga adalah Wakil Menko Kumham Imipas. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang netralitas beliau sebagai pejabat negara,” tambah Ganda.
FERARI dan organisasi advokat lainnya mengajak semua pihak untuk menghormati pluralisme dalam profesi hukum yang telah diakui secara hukum dan praktik. “Label ormas tidak berdasar dan menyesatkan. Kami (FERARI) adalah organisasi profesi advokat yang berkomitmen pada pembinaan dan penegakan hukum di Indonesia,” tutup Ganda.
Sistem multi bar dalam organisasi advokat adalah kenyataan hukum yang harus diterima. Dukungan kepada satu organisasi saja tidak mencerminkan prinsip netralitas dan keadilan yang menjadi fondasi negara hukum.
Sistem multi bar adalah refleksi pluralisme hukum yang telah diakui secara de facto maupun de jure. Menolak sistem ini sama saja menolak perkembangan hukum yang inklusif. Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan menjaga netralitas dalam mengakomodasi seluruh organisasi advokat demi mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.(red)