Langkat 11 Desember 2024 – Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemeriksaan itu dilakukan hari ini.
“Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024).
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Senin (11/12). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, saudara Syah Afandin atau Ondim dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat,” ujar Hadi.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi kecurangan, seperti manipulasi data, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang selama pelaksanaan seleksi PPPK di Langkat.
Sumber internal menyebutkan bahwa sejumlah peserta seleksi merasa dirugikan akibat adanya potensi ketidakwajaran dalam penetapan hasil. Salah satu laporan yang masuk menyoroti dugaan perlakuan istimewa terhadap sejumlah peserta tertentu.
Syah Afandin, yang menjabat sebagai Plt Bupati Langkat pada saat pelaksanaan seleksi, diduga memiliki keterlibatan dalam kebijakan yang dianggap melanggar aturan seleksi ASN. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status Ondim saat ini masih sebatas saksi.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Jika ada unsur pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tambah Kombes Hadi.
Syah Afandin sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaannya. Namun, pihaknya sebelumnya pernah menyatakan bahwa seluruh proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di Kabupaten Langkat, yang berharap agar proses seleksi ASN dilakukan dengan transparansi dan tanpa intervensi. Pemerintah dan masyarakat setempat mendesak agar kasus ini segera dituntaskan demi menjaga kepercayaan terhadap sistem seleksi ASN yang adil dan profesional.