Medan, Nasionaldetik.com
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H mengikuti Kunjungan Kerja dalam masa reses Komisi XIII DPR RI pada Senin, 09 Desember 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenkumham Sumatera Utara ini dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari Komisi XIII DPR RI, Para Pejabat pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Para Ka. UPT Imigrasi se- Sumatera Utara dan tentunya Para Ka.UPT Pemasyarakatan se- Sumatera Utara. Dalam keterangannya Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR RI yang diwakili oleh Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dan Ketua Tim dalam kunjungan ini, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara para Ka.UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sumatera Utara yang telah meluangkan waktunya terhadap Kunjungan Kerja kali ini. Tentu adapun tujuan kami Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai fungsi pengawasan kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara serta jajarannya terkait bagaimana seluruh Jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat baik Undang – Undang No. 63 Tahun Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang – Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Perlu digaris bawahi dengan adanya pemisahan kelembagaan tentu akan adanya hal – hal yang timbul dalam masa transisi baik dari segi keadministrasian maupun hal lain yang melekat. Semoga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara beserta jajarannya mampu mempersiapkan segala hal yang diperlukan sehingga mampu menjawab tantangan Undang – Undang yang baru. Ujar Sugiat Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Anak Agung Gde Krisna selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan terima kasih kepada Komisi XIII DPR RI yang telah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Tentu dalam hal teknis saat masa transisi, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 5 perintah Harian Panca Carana Laksya Pemasyarakatan. Sampai saat ini Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dari segi Pemasyarakatan dan Keimigrasian telah melaksanakan amanat Undang – Undang Pemasyarakatan maupun Imigrasi . Baik dari segi overkapasitas dan penanggulangannya, pola pembinaan maupun hal lain yang melekat. Tentu kami menerima segala evaluasi/kritikan konstruktif lainnya demi ketercapaian fungsi Pemasyarakatan dan Fungsi Imigrasi. Tutup Anak Agung Gde.
( VN_Bangun )