**nasionaldetik.com : Langkat,9 Desember 2024** – Publik tengah mempertanyakan legalitas dan etika rangkap jabatan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Langkat, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Provinsi Sumatera Utara. Situasi ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan dan dampak pada efektivitas tugasnya.
Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dilarang memegang jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas. Namun, jabatan sebagai Penjabat Bupati memiliki aturan berbeda karena bersifat sementara dan biasanya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki jabatan tertentu.
Aktivis Kepemudaan Junaidi Mengatakan “Seorang PJ Bupati memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah. Jika ditambah dengan tugas sebagai Kadis Kesehatan provinsi, sangat mungkin ada konflik prioritas yang berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.
Junaidi Selalu Kader Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Langkat juga angkat bicara. Mereka khawatir rangkap jabatan ini akan semakin memperlambat penyelesaian sejumlah persoalan daerah yang hingga kini belum tuntas, seperti masalah infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan tata kelola pemerintahan yang dianggap kurang optimal.
“Bagaimana bisa fokus membangun Langkat kalau juga harus mengurus kesehatan di seluruh Sumatera Utara? Ini seperti menggadaikan kesejahteraan masyarakat demi ambisi jabatan” ujar junaidi
Namun, banyak yang mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi situasi ini. Jika benar terjadi pelanggaran hukum atau hambatan dalam pelaksanaan tugas, langkah tegas perlu diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan sesuai aturan.tegasnya..