Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:34 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Tegal, //nasionaldetik.com – Usai melaporkan Calon Wali Kota Tegal terpilih DYS ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penganiayaan beberapa waktu lalu, H. Suprianto atau Jipri kini mengajukan upaya perlindungan diri sebagai terlindung LPSK, sebagai korban tindak pidana penganiayaan dan ancaman pada hari Senin 9 Desember 2024.

“Saya mengajukan upaya perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keselamatan diri saya,” ujar Jipri dalam keterangannya yang diterima awak media, Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jipri menyampaikan surat permohonan menjadi terlindung LPSK untuk korban tindak pidana penganiayaan dan ancaman telah diterima oleh Hevy dan Firdha staf pegawai LPSK bagian penerimaan pengaduan pada hari ini Senin 9 Desember 2024. Menurutnya, upaya ini didasari atas ucapan DYS yang mengarah pada kalimat yang tidak patut diucapkan pada saat keributan terjadi sebelum penganiayaan terjadi, serta adanya komentar yang mengarah pada dugaan ancaman dari seseorang berinisial AFM yang merupakan Tim Pemenangan Paslon 02 (Calon Wali Kota DYS) di media sosial Tiktok pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi! Polres Sergai Surutkan Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti Sabu

Dalam keterangannya juga disampaikan bahwa pasca penganiayaan yang dilakukan DYS terhadap diri saya, hari Minggu 1 Desember 2024 pukul 20.00 WIB saya langsung melakukan konsultasi ke Calon Wali Kota Tegal FIH. Atas inisiatif dan sarannya saya dan keluarga serta beberapa TIM FIH diminta dan diajak berangkat ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, saya dikenalkan dengan dua orang pengacara yang bernama Agus Winarto, SH dan Bang Dailun, SH. Dari situlah proses pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri dan akhirnya saya meminta mengajukan diri sebagai terlindung LPSK,” ungkap Jipri.

Baca Juga :  Polres Batang Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024

“Saya berharap melalui surat terbuka atau release media, memohon dengan hormat agar Ketua LPSK bisa menerima permohonan diri saya sebagai terlindung LPSK. Saya sangat hormat kepada pimpinan LPSK, saya sangat percaya Ketua LPSK akan bertindak sesuai dengan keadilan seadil-adilnya untuk melindungi masyarakat. Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih kepada Ketua LPSK,” tutup Jipri. (Tim)

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Ketanggungan, Tersangka Peragakan 6 Adegan Kunci
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Optimalisasi Pekarangan, Warga Sugihwaras Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Singkong
Duel Berdarah di Lae Bahbas: Babinsa Dan Polsek Bersinergi Jaga Kondusivitas
Terungkap Sebanyak 5 Kali Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun 
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot