Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Penggelapan Gaji Aron

Putry Ribu

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:09 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo,Nasionaldetik.com

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp22.293.000, yang dilakukan oleh ST(35), petani warga Perumahan Residence 2 Korpi, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu(8/12/2024), pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu(15/01/2023) lalu, di rumah tersangka ketika korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 rekannya, yang bekerja sebagai buruh pertanian ingin meminta gaji mereka kepada tersangka ST(35), yang merupakan kepala aron (koordinator buruh pertanian). Total gaji yang seharusnya diterima oleh para buruh mencapai Rp. 22.293.000.

Dari keterangan korban, saksi, dan pemilik ladang, diketahui bahwa uang gaji telah diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah kepada para buruh dan malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya.

“Jadi setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh dan malah melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi”, jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Henry I. Damanik, S.H., di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Laksanakan Penghijauan di Wilayah Berastagi

Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

 

( VN_Bangun )

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Polsek Mardingding Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Penggerebekan Berujung ke Perladangan Ganja : Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga
Kapolres Tanah Karo Beri Apresiasi Kepada Pemerhati Lalu Lintas Carles Gondrong
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Kesehatan Untuk Pengemudi Betor Dan Ojek Online/Offline
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cegah 3C dan Kejahatan Lainnya
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cegah 3C dan Kejahatan Lainnya
Personel Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli, Bansos, Dan Pengamanan Sholat Jumat
Waspada, Lapor, dan Lawan! Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekitar Kita