Polres Semarang gelar Rekonstruksi Pencabulan, 33 adegan diperagakan.

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:40 WIB

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Semarang_Polda Jateng//nasionaldetik.com – Melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Kejaksaan, dalam kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada akhir Agustus 2024 silam. Polres Semarang Jumat, 6 Desember 2024. Menggelar Rekonstruksi peristiwa tersebut.

Mengambil lokasi di Mapolres Semarang, kegiatan dihadiri Jaksa yang menangani peristiwa tersebut, Korban didampingi keluarga, Penasehat hukum pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Kab. Semsrang, serta Psikolog anak dari RS. Ken Saras Kab. Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi SH. MH., menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  H+5 Lebaran, Arus Balik Jalur Pantura dan Tol Semarang-Batang Lancar

 

“Hari ini Sat Reskrim dalam hal ini Unit PPA, sedang menggelar Reka ulang/Rekonstruksi kejadian pada akhir Agustus 2024 silam. Dimana kejadian pencabulan dilakukan di 3 tempat yang berbeda, di wilayah Kec. Pringapus Kab. Semarang.” Ungkapnya.

Kejadian yang dialami korban anak perempuan SGC (13 Th), yang tinggal bersama bibinya di Kec. Harjosari bawen ini. Dilakukan oleh 5 pelaku, Yaitu HW (21 Th), EP (30 Th), IDA (24 Th), SH (31 Th) semua warga Kec. Pringapus. Sedangkan MW (33 Th) merupakan warga Kab. Magelang namun berdomisili di Kec. Pringapus. Dimana Ke 5 pelaku tersebut bekerja serabutan, seperti yang telah di narasikan Polres Semarang dalam Rilis dihadapan awak media 4 September 2024 silam.

Baca Juga :  Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polsek Paguyangan Pasang Baliho

Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang. Dan dari ke 33 adegan tersebut, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga.

Jk_Zed.

Berita Terkait

Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Optimalisasi Pekarangan, Warga Sugihwaras Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Singkong
Duel Berdarah di Lae Bahbas: Babinsa Dan Polsek Bersinergi Jaga Kondusivitas
Terungkap Sebanyak 5 Kali Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun 
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot
Kapolres Tulungagung Gagalkan Upaya Penerbangan Balon Liar Saat Lari Pagi