Polres Nganjuk Bekuk Komplotan Curanmor, Tiga Unit Motor Hasil Curian Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 04:56 WIB

4027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam keterangannya, AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aksi pencurian di wilayah Gondang, Jum’at(06/12/2024).

“Tim gabungan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polsek Gondang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor berinisial AR (23), warga Kedungpangku Selatan, Surabaya, dan AA (29), warga Lebak Rejo Utara, Surabaya. Keduanya telah mengakui perbuatannya mencuri di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk,” terang AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro menambahkan, kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, Kapolsek Gondang AKP Roni Andreas menerima laporan saudara Imam pemilik Bengkel sepeda motor sebelah Barat Pasar Gondang adanya orang yang tidak dikenal untuk servis sepeda motor Vario 150 warna putih tanpa plat nomor yang mencurigakan karena terdapat kunci “T” dan ditinggal.

Selanjutnya Kapolsek Gondang bersama anggota patroli dan mengetahui ketika warga menangkap pelaku yang berusaha mencuri sepeda motor Yamaha NMax berwarna abu-abu dengan nomor polisi AG 2014 UM di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang. Tim polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor lainnya, yakni Honda Supra X 125 dari halaman kantor Bawaslu di Kecamatan Bagor dan Honda Vario 150 putih tanpa pelat nomor di lingkungan Warungotok, Kecamatan Nganjuk Kota.

Baca Juga :  KPU Kota Kediri Rampungkan Sortir Dan Lipat Surat Suara Untuk Pilwali dan Pilgub Jatim

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa modus pelaku adalah mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan menggunakan kunci T untuk merusak sistem pengaman motor.

” Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara.” ujar AKP Julkifli.”(Humas/acha)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri
Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Gayam
Polres Nganjuk Ungkap Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng
Polisi Lakukan Olah TKP Ditemukannya Orang Meninggal di Desa Plosokandang Kedungwaru
Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur
Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Kedaerahan di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru