Kasus Dugaan Pungli Di Sma Negri 1 limau,Lembaga Lpakn RI Projamin Akan Kawal Masalah Ini

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:11 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus-Nasional Detik.Com

Atas Viralnya dugaan pungli dan mengakibatkan ditahannya ijazah beberapa media online kali ini mendapatkan sorotan dari lembaga pemantau aset dan keuangan negara republik Indonesia (Lpakn RI Projamin)dan tidak berkemungkinan kasus ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum

Hal ini dikatakan oleh ketua DPK (Lpakn RI Projamin)Helmi”kami sangat prihatin atas kasus ini dimana bisa mengakibatkan cidera nya dunia pendidikan kita khususnya di kecamatan limau Tanggamus ini,kami khawatir kan anak-anak yang kurang mampu peserta didik ketakutan untuk sekolah,karena adanya kebijakan sekolah dan komite tersebut,ujar Helmi kepada awakmedia ,Jum,at.06/12/24

Lebih lanjut Helmi “bahwa dugaan pungli ini yang terjadi di SMA negeri 1 limau ini yang mengakibatkan orang tua wali murid terbebani,dimana informasi dari wali murid memang benar adanya pihak sekolah meminta bayaran SPP sebesar Rp.200.000 dan uang bangunan sebesar Rp.750.000, pertahun kami menduga kasus ini merugikan wali murid hingga ratusan juta rupiah ,tambah helmi

Dari itu kami dari lembaga pemantau aset dan keuangan negara republik Indonesia akan segera kumpulkan beberapa bukti untuk kita teruskan ke aparat penegak hukum,Hal ini karena sudah jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca Juga :  LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Rencana Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Meubeler Yang di Kelola Bawaslu Provinsi Lampung

Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Tutup Helmi

Lebih lanjut Awak media menghubungi lewat pesan singkat WhatsApp,Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Menjelaskan terimakasih informasinya dan akan kami teruskan kepada Kapolres Tanggamus .

 

(Red)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB