Tanggamus-Nasional Detik.Com
Atas Viralnya dugaan pungli dan mengakibatkan ditahannya ijazah beberapa media online kali ini mendapatkan sorotan dari lembaga pemantau aset dan keuangan negara republik Indonesia (Lpakn RI Projamin)dan tidak berkemungkinan kasus ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum
Hal ini dikatakan oleh ketua DPK (Lpakn RI Projamin)Helmi”kami sangat prihatin atas kasus ini dimana bisa mengakibatkan cidera nya dunia pendidikan kita khususnya di kecamatan limau Tanggamus ini,kami khawatir kan anak-anak yang kurang mampu peserta didik ketakutan untuk sekolah,karena adanya kebijakan sekolah dan komite tersebut,ujar Helmi kepada awakmedia ,Jum,at.06/12/24
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Helmi “bahwa dugaan pungli ini yang terjadi di SMA negeri 1 limau ini yang mengakibatkan orang tua wali murid terbebani,dimana informasi dari wali murid memang benar adanya pihak sekolah meminta bayaran SPP sebesar Rp.200.000 dan uang bangunan sebesar Rp.750.000, pertahun kami menduga kasus ini merugikan wali murid hingga ratusan juta rupiah ,tambah helmi
Dari itu kami dari lembaga pemantau aset dan keuangan negara republik Indonesia akan segera kumpulkan beberapa bukti untuk kita teruskan ke aparat penegak hukum,Hal ini karena sudah jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Tutup Helmi
Lebih lanjut Awak media menghubungi lewat pesan singkat WhatsApp,Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Menjelaskan terimakasih informasinya dan akan kami teruskan kepada Kapolres Tanggamus .
(Red)