Parah !!!, Diduga Sma Negri 1 Limau Masih Pungut Biaya SPP Dan Bangunan Kepada Siswa -Siswi ,Pemprov Harus Tindak Tegas

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:49 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus-Nasiona detik.com,

Keluhan ini di ungkapkan oleh salah satu wali murid yang anaknya sekolah di SMA negeri 1 limau kabupaten Tanggamus ,dimana wali murid keluhkan biaya yang di keluarkan untuk bayar SPP dan uang bangunan.

Seperti yang di katakan wali murid ,sebut saja Adam (bukan nama sebenarnya) iya pak kami ini sebagai wali murid sangat mengeluh atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA negeri 1 limau,dimana kami bayar SPP sebesar Rp.200.000 dan bangunan Rp.750.000 ,bahkan anak saya sudah lulus sekolah dan ijazah nya tidak dikasihkan oleh pihak kepala sekolah,karena kami tidak mampu bayar SPP dan bangunan tersebut.ujar Adam pada ,kamis 05-12-24 kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu media ini langsung meminta konfirmasi kepada Bapak Deni selaku humas di SMA negeri 1 limau, menurutnya kalau mau minta konfirmasi kepada saya saja karena kepala sekolah masih ada acara rapat dan tidak bisa diganggu,deni menjelaskan hal yang terkait pungutan dana spp dan bangunan tersebut tidak ada,namun itu adalah pungutan yang sifatnya bantuan dari wali murid melalui ketua  komite sekolah dan bendahara sekolah ,ujar Deni.

Baca Juga :  Kapolres Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024 Tingkat Kota Tebingtinggi

Lebih lanjut Deni juga menjelaskan Biaya pungutan tersebut adalah peruntukan untuk membantu bangunan sekolah yaitu sejumlah kurang lebih  Rp.1.000.000 an lah  dan dibayarkan melalui bendera sekolah yang bernama tia dan ketua komite,

Sementara bapak Deni  saat di singgung masalah ijazah yang ditahan Deni menjelaskan,bahwa kalau untuk ijazah itu tidak bisa ditahan,dan ada surat dari gubernur bahwa ijazah siswa -Siswi itu tidak bisa di tahan ,dan jika kalau masih ada ijazah yang ditahan mohon untuk datang kesekolahan sini lah ,bahkan saya pernah antar langsung ijazah tersebut ke rumah-rumah siswa-siswi tersebut.tutup Deni.

Untuk itu kami memohon kepada Pemerintah provinsi Lampung dalam hal itu kepala dinas provinsi Lampung sekaligus kementrian pendidikan Indonesia ,agar bisa ambil tindak tegas atas hal ini ,karena kami menduga ini pihak sekolah melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa -Siswi SMA negeri 1 limau ini,jika di kalkulasi kan apa yang diucapkan oleh Deni selaku humas tersebut bahwa uang bantuan tersebut dalam satu tahun sebesar Rp.1.000.000 sebanyak kurang lebih 350 siswa-siswi tersebut Maka jika di rupiah kan pihak sekolah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000.000 pertahun,luar biasa bukan .

Baca Juga :  Wujud Peduli Warga, Babinsa Gotong Royong Bersama Evakuasi Rumah Roboh

hal ini sudah jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

 

Tim/red.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata
Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati
Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru
Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan
SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB