Parah !!!, Diduga Sma Negri 1 Limau Masih Pungut Biaya SPP Dan Bangunan Kepada Siswa -Siswi ,Pemprov Harus Tindak Tegas

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:49 WIB

4093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus-Nasiona detik.com,

Keluhan ini di ungkapkan oleh salah satu wali murid yang anaknya sekolah di SMA negeri 1 limau kabupaten Tanggamus ,dimana wali murid keluhkan biaya yang di keluarkan untuk bayar SPP dan uang bangunan.

Seperti yang di katakan wali murid ,sebut saja Adam (bukan nama sebenarnya) iya pak kami ini sebagai wali murid sangat mengeluh atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA negeri 1 limau,dimana kami bayar SPP sebesar Rp.200.000 dan bangunan Rp.750.000 ,bahkan anak saya sudah lulus sekolah dan ijazah nya tidak dikasihkan oleh pihak kepala sekolah,karena kami tidak mampu bayar SPP dan bangunan tersebut.ujar Adam pada ,kamis 05-12-24 kepada awak media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu media ini langsung meminta konfirmasi kepada Bapak Deni selaku humas di SMA negeri 1 limau, menurutnya kalau mau minta konfirmasi kepada saya saja karena kepala sekolah masih ada acara rapat dan tidak bisa diganggu,deni menjelaskan hal yang terkait pungutan dana spp dan bangunan tersebut tidak ada,namun itu adalah pungutan yang sifatnya bantuan dari wali murid melalui ketua  komite sekolah dan bendahara sekolah ,ujar Deni.

Baca Juga :  Projo Sumut Solid Menangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Lebih lanjut Deni juga menjelaskan Biaya pungutan tersebut adalah peruntukan untuk membantu bangunan sekolah yaitu sejumlah kurang lebih  Rp.1.000.000 an lah  dan dibayarkan melalui bendera sekolah yang bernama tia dan ketua komite,

Sementara bapak Deni  saat di singgung masalah ijazah yang ditahan Deni menjelaskan,bahwa kalau untuk ijazah itu tidak bisa ditahan,dan ada surat dari gubernur bahwa ijazah siswa -Siswi itu tidak bisa di tahan ,dan jika kalau masih ada ijazah yang ditahan mohon untuk datang kesekolahan sini lah ,bahkan saya pernah antar langsung ijazah tersebut ke rumah-rumah siswa-siswi tersebut.tutup Deni.

Untuk itu kami memohon kepada Pemerintah provinsi Lampung dalam hal itu kepala dinas provinsi Lampung sekaligus kementrian pendidikan Indonesia ,agar bisa ambil tindak tegas atas hal ini ,karena kami menduga ini pihak sekolah melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa -Siswi SMA negeri 1 limau ini,jika di kalkulasi kan apa yang diucapkan oleh Deni selaku humas tersebut bahwa uang bantuan tersebut dalam satu tahun sebesar Rp.1.000.000 sebanyak kurang lebih 350 siswa-siswi tersebut Maka jika di rupiah kan pihak sekolah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000.000 pertahun,luar biasa bukan .

Baca Juga :  Danrem Wijayakusuma : Pegang teguh Netralitas TNI-Polri

hal ini sudah jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

 

Tim/red.

Berita Terkait

Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama
Personil pos Pam Kadipaten ,pastikan kelancaran Lalu lintas Malam hari
Padal pos Pam terminal Maja,pimpin cek kesiapan petugas
HA. Nuar Erde: Wartawan di IMO Sumut Hadir Bukan Hanya dengan Berita, Tapi Juga dengan Kepedulian
Brigadir Nuryanto gelar buka bersama,dengan Masyarakat dan pengurus DKM Miftahul Jannah
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Perkuat Sinergi untuk Pelayanan, Polres Nganjuk dan Kb. Samsat Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Tim Resmob polres Majalengka,amankan dua preman mabuk saat minta THR secara paksa

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes

Senin, 31 Maret 2025 - 06:24 WIB

Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:48 WIB

Inovasi Valet Ride Polda Jateng Sukses Manjakan 2.036 Pemudik dengan Pelayanan Lengkap dan Terintegrasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:09 WIB

Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Berita Terbaru