Hasil rapat pleno terbuka,rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:57 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil pada Kamis (05/12/2024)

 

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

tersebut diperoleh hasil suara Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur sebagai berikut:

Pasangan Nomor Urut 1 Drs. KH Acep Adang Ruhiat, M.Si-Gitalis Dwinatarina, S.pd sebanyak 55.531 suara.

Pasangan Nomor Urut 2 Jeje Wirarinata-Ronal Surapradja sebanyak 94.304 suara

 

Pasangan Nomor Urut 3 Ahmad Syaiku-Ilham Akbar Habibie sebanyak 127.216 suara.

 

H. Dedi Mulyadi, SH, MM-Erwan Setiawan, SE sebanyak 638.500.

 

Sedangkan pleno rekapitulasi suara untuk Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat sebagai berikut:

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim Solo, Ajak Warga kelurahan Serengan Kejar Target Sasaran.

 

1. Didik Agus Triwiyono, MPd-Gilang Dirgahari sebanyak 165.672 suara

 

2. Jeje Richie Ismail-Drs Asep Ismail, M.Si sebayak 341.225 suara

 

3. Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman sebanyak 224.066

 

4. Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara

 

5. Sundaya, SP, MM-Drs H. Asep Ilyas, M.Si sebanyak 43.843 suara.

 

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, tahapan selanjutnya akan menunggu pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Barat untuk Calon Guburnur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

 

“Untuk KBB kami menunggu apakah ada tidak ajuan gugatan ke MK? Jika memang tidak ada akan kita tetapkan untuk calon bupati-wakil bupati terpilih dan jadwal penetapan akan kami atur kembali,” kata Ripqi.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Ingatkan Kapolsek Patean Baru Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat

 

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara.

 

“Sudah tidak mungkin pihak yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan sedangkan jumlah penduduk kita lebih dari 1 juta, selisih suaranya hanya 0,5 yang bisa mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

 

Soal itu Ripqi mengatakan, bagi kabupaten /kota yang penduduknya lebih 1 juta bisa sengketa hasil jika perbedaannya 0,5%. “Kita tidak tau yang mengajukan ke MK bisa saja selain sengketa hasil,” pungkas Ripqi.

Berita Terkait

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata
Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati
Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru