Hasil rapat pleno terbuka,rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:57 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil pada Kamis (05/12/2024)

 

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

tersebut diperoleh hasil suara Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur sebagai berikut:

Pasangan Nomor Urut 1 Drs. KH Acep Adang Ruhiat, M.Si-Gitalis Dwinatarina, S.pd sebanyak 55.531 suara.

Pasangan Nomor Urut 2 Jeje Wirarinata-Ronal Surapradja sebanyak 94.304 suara

 

Pasangan Nomor Urut 3 Ahmad Syaiku-Ilham Akbar Habibie sebanyak 127.216 suara.

 

H. Dedi Mulyadi, SH, MM-Erwan Setiawan, SE sebanyak 638.500.

 

Sedangkan pleno rekapitulasi suara untuk Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat sebagai berikut:

Baca Juga :  KPU Pacitan,Adakan Media Gathering Tahapan Pemilu 2024 bersama insan pers

 

1. Didik Agus Triwiyono, MPd-Gilang Dirgahari sebanyak 165.672 suara

 

2. Jeje Richie Ismail-Drs Asep Ismail, M.Si sebayak 341.225 suara

 

3. Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman sebanyak 224.066

 

4. Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara

 

5. Sundaya, SP, MM-Drs H. Asep Ilyas, M.Si sebanyak 43.843 suara.

 

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, tahapan selanjutnya akan menunggu pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Barat untuk Calon Guburnur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

 

“Untuk KBB kami menunggu apakah ada tidak ajuan gugatan ke MK? Jika memang tidak ada akan kita tetapkan untuk calon bupati-wakil bupati terpilih dan jadwal penetapan akan kami atur kembali,” kata Ripqi.

Baca Juga :  Karang Taruna Berastagi Keren..!! Produksi Kripik Sehat Oleh Oleh dari Tanah Karo

 

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara.

 

“Sudah tidak mungkin pihak yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan sedangkan jumlah penduduk kita lebih dari 1 juta, selisih suaranya hanya 0,5 yang bisa mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

 

Soal itu Ripqi mengatakan, bagi kabupaten /kota yang penduduknya lebih 1 juta bisa sengketa hasil jika perbedaannya 0,5%. “Kita tidak tau yang mengajukan ke MK bisa saja selain sengketa hasil,” pungkas Ripqi.

Berita Terkait

Program Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil Alami Polemik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan ke Kader Posyandu
Polres Majalengka dan Polsek jajaran amankan, kenaikan Isa Al-masih
Polsek Dawuan,Lakukan pengamanan Ibadah Paskah Kamis Putih di Gereja Kristen Jemaat Bethesda
Jalin sinergi, Kapolres Majalengka sambut kunjungana silaturahmi Ketua BAZNAS
Bhabhinkamtibmas Polsek Leuwimunding,Giat Patroli dan Sosialisasi TPPO warga di himbau waspada perdagangan orang
Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah
Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut
Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:27 WIB

Was Pada..!!Awasi Realisasi Penyaluran BOP Dan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa PKBM Di Kabupaten Kuningan Jawabarat

Sabtu, 19 April 2025 - 05:13 WIB

Polsek Kasokandel Gencarkan Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Desa Gandasari

Sabtu, 19 April 2025 - 05:09 WIB

Polsek Kasokandel Sosialisasikan Bahaya TPPO dan Premanisme Berkedok Ormas di Desa Kasokandel

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

FH UMC Berikan Kuliah Umum Di Desa Prajawinangun kulon

Jumat, 18 April 2025 - 10:14 WIB

Rapat ke 11 Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jumat, 18 April 2025 - 10:04 WIB

Menghadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 09:58 WIB

Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Terbaru