Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil pada Kamis (05/12/2024)
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
tersebut diperoleh hasil suara Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur sebagai berikut:
Pasangan Nomor Urut 1 Drs. KH Acep Adang Ruhiat, M.Si-Gitalis Dwinatarina, S.pd sebanyak 55.531 suara.
Pasangan Nomor Urut 2 Jeje Wirarinata-Ronal Surapradja sebanyak 94.304 suara
Pasangan Nomor Urut 3 Ahmad Syaiku-Ilham Akbar Habibie sebanyak 127.216 suara.
H. Dedi Mulyadi, SH, MM-Erwan Setiawan, SE sebanyak 638.500.
Sedangkan pleno rekapitulasi suara untuk Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat sebagai berikut:
1. Didik Agus Triwiyono, MPd-Gilang Dirgahari sebanyak 165.672 suara
2. Jeje Richie Ismail-Drs Asep Ismail, M.Si sebayak 341.225 suara
3. Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman sebanyak 224.066
4. Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara
5. Sundaya, SP, MM-Drs H. Asep Ilyas, M.Si sebanyak 43.843 suara.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, tahapan selanjutnya akan menunggu pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Barat untuk Calon Guburnur-Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Untuk KBB kami menunggu apakah ada tidak ajuan gugatan ke MK? Jika memang tidak ada akan kita tetapkan untuk calon bupati-wakil bupati terpilih dan jadwal penetapan akan kami atur kembali,” kata Ripqi.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara.
“Sudah tidak mungkin pihak yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan sedangkan jumlah penduduk kita lebih dari 1 juta, selisih suaranya hanya 0,5 yang bisa mengajukan gugatan ke MK,” katanya.
Soal itu Ripqi mengatakan, bagi kabupaten /kota yang penduduknya lebih 1 juta bisa sengketa hasil jika perbedaannya 0,5%. “Kita tidak tau yang mengajukan ke MK bisa saja selain sengketa hasil,” pungkas Ripqi.