Eksekutif-Legislatif Lubuk Linggau Bahas Tiga Raperda Inisiatif

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:43 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lubuklinggau//nasionaldetik.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau untuk mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif yang diajukan oleh DPRD setempat berlangsung kamis (5/12) dengan dipimpin oleh Ketua DPRD, Yulian Effendi, dan turut dihadiri oleh Pj Wali Kota Lubuk Linggau, sejumlah anggota DPRD serta perwakilan eksekutif.

Wakil BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeid Sastra Dikrama, dalam rapat tersebut menyampaikan tiga Raperda Inisiatif yang sedang diproses, yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah, dan Raperda tentang Pengolahan Sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tanggapan eksekutif, Pj Wali Kota, Koimudin, menyatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit adalah langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan di Kota Lubuk Linggau. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi sebagai bagian dari kesejahteraan.

“Kesehatan adalah aspek utama dalam kehidupan manusia dan produktivitas masyarakat. Pelayanan di rumah sakit harus memastikan akses medis yang berkualitas bagi seluruh warga,” ujar Koimudin. Ia menegaskan komitmen Pemkot Lubuk Linggau untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di kota tersebut.

Baca Juga :  Waduh, Penjualan Pupuk Subsidi Di Kecamatan Megang Sakti Diduga Di Atas HET

Koimudin juga memberikan tanggapan terkait Raperda Anti Perundungan di lingkungan sekolah. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 yang menekankan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan.”Sekolah harus menjadi tempat yang aman, ramah, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, terutama bagi para siswa. Pemerintah berkewajiban memastikan kesejahteraan dan perlindungan untuk setiap individu di lingkungan pendidikan,” katanya.

Selain itu, Raperda tentang Pengolahan Sampah juga mendapat perhatian serius dari Pemkot Lubuk Linggau. Koimudin menyoroti masalah sampah sebagai isu besar yang harus segera ditangani, terutama dengan semakin meningkatnya volume sampah yang dapat merusak estetika lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Ia mengutip Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah yang menyatakan bahwa sampah, baik organik maupun anorganik, harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Viral " Parkir Motor Pelajar di SMU 2 Muara Beliti di Pungut Biaya

“Isu pengolahan sampah menjadi sangat penting di Kota Lubuk Linggau. Tumpukan sampah yang terus bertambah dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan,” ungkap Koimudin.

Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau. Penyampaian Raperda Inisiatif ini merupakan langkah awal dalam upaya legislasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, aman, dan sehat bagi seluruh warga kota.

Dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan lingkungan di Kota Lubuk Linggau. (Khairu)

Berita Terkait

Ada Apa dengan Kades Lito
Bencana Ekologis di Siuna: Perusahaan Tambang Nikel PT Bumi Persada Surya Pratama Bantai Mangrove Demi Profit, Abaikan Masa Depan Warga dan Lingkungan
Ada Apa Skandal APBD Banggai Laut: Sisa Anggaran Ratusan Miliar vs. Klaim Temuan BPK Hanya Rp30 Miliar 
Kesenjangan Mencolok Data Keuangan Banggai Laut: Realisasi APBD Puluhan Miliar, Klaim Temuan BPK (SILPA) Hanya Secuil!
Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!
STOK Pupuk Di Kabupaten Muara Enim Aman Terkendali
Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan
Kadis LH Lubuklinggau Monitoring Pengangkutan Sampah Malam Hari

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:15 WIB

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:30 WIB

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WIB

Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Berita Terbaru