MEDAN
Sebanyak 25 anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 2/KS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan yang terjadi di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 November 2024.
Insiden ini menewaskan seorang warga, Raden Aliman Barus (62), dan melukai belasan lainnya, menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat setempat.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap puluhan prajurit Yon Armed 2/KS mengarah pada penetapan tersangka tersebut.
Kodam I/BB memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai langkah ini belum cukup. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyerukan pemecatan terhadap para tersangka dan percepatan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Tidak ada pembenaran apa pun atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum. Kasus ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, termasuk hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman,” ujar Irvan dalam pernyataan resminya di Medan, Rabu (4/12/2024).
Irvan menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta sejumlah instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
LBH Medan juga mengingatkan pernyataan Letjen Mohammad Hasan, mantan Pangdam I/BB, yang sebelumnya berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di institusi militer.
“Komitmen seperti itu harus diwujudkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI,” tambah Irvan.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, termasuk dari organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM, yang mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada perlakuan istimewa. Proses hukum yang tegas dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer sebagai pelindung rakyat.
Trauma yang dialami masyarakat Desa Selamat akibat insiden ini masih membekas, terutama pada anak-anak yang menjadi saksi kekerasan tersebut. Keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Langkah tegas dari TNI tidak hanya akan memberikan rasa keadilan, tetapi juga menjadi preseden penting dalam mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Irvan Saputra.(fh)