25 Anggota Yon Armed 2/KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, LBH Medan Serukan Proses Hukum Tegas

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:07 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Korban dan Ratusan warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Deli Serdang Saat Melakukan Unjuk Rasa Ke Satuan Yon Armed 2/KS

Keluarga Korban dan Ratusan warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Deli Serdang Saat Melakukan Unjuk Rasa Ke Satuan Yon Armed 2/KS

MEDAN

Sebanyak 25 anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 2/KS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan yang terjadi di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 November 2024.

Insiden ini menewaskan seorang warga, Raden Aliman Barus (62), dan melukai belasan lainnya, menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap puluhan prajurit Yon Armed 2/KS mengarah pada penetapan tersangka tersebut.

Kodam I/BB memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai langkah ini belum cukup. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyerukan pemecatan terhadap para tersangka dan percepatan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Apresiasi Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Terkait Sosialisasi Bahaya Narkoba di Perguruan Tinggi

“Tidak ada pembenaran apa pun atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum. Kasus ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, termasuk hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman,” ujar Irvan dalam pernyataan resminya di Medan, Rabu (4/12/2024).

Irvan menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta sejumlah instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

LBH Medan juga mengingatkan pernyataan Letjen Mohammad Hasan, mantan Pangdam I/BB, yang sebelumnya berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di institusi militer.

“Komitmen seperti itu harus diwujudkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI,” tambah Irvan.

Baca Juga :  Pembagian Bendera Merah Putih Secara Nasional Kabupaten Asahan " Nusantara Baru Indonesia Baru "

Kasus ini telah menarik perhatian luas, termasuk dari organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM, yang mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada perlakuan istimewa. Proses hukum yang tegas dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer sebagai pelindung rakyat.

Trauma yang dialami masyarakat Desa Selamat akibat insiden ini masih membekas, terutama pada anak-anak yang menjadi saksi kekerasan tersebut. Keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Langkah tegas dari TNI tidak hanya akan memberikan rasa keadilan, tetapi juga menjadi preseden penting dalam mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Irvan Saputra.(fh)

 

Berita Terkait

Transformasi Pemasyarakatan Maju, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmennya Sesuai Arahan Dirjen
Polres Simalungun Bantu Evakuasi Mayat Korban Hanyut di Sungai Bah Bolon, Ditemukan Setelah Lima Hari Pencarian
Chairum Lubis, SH: Jumat Barokah Membawa Berkah bagi Kita Semua
Dinilai Gagal Faham Terkait Perbup No 3 Tahun 2023, PJ Bupati Lebak Diminta Mundur Dari Jabatannya
*Usai Sholat Jumat, Kapolres Tanjung Balai Jumat Curhat di Warung Kopi Pak Ewin Bertemu Warga*
Persit Kodam I/BB Gelar Jumat Berkah untuk Panti Asuhan dan Masyarakat Kurang Mampu
Pj Bupati Dairi Sampaikan Terimakasih Pada Masyarakat, Pilkada Berjalan Baik, KPU Tetapkan Paslon Terpilih
Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024 di Rindam I/BB

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:22 WIB

Kapolsek Berastagi Bersama Bhabinkamtibmas Desa Sempajaya Hadiri MusrenbangDes RKPDES 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:01 WIB

Polsek Juhar Galakkan Program Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Bhabinkamtibmas Bripka Salmon Sembiring Ajak Siswa SD Pertumbungen Rajin Belajar

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Laksanakan Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mesjid Nurul Ikhlas

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:58 WIB

Ramah Tamah  Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Pemkab Karo

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kapolsek Berastagi Bersama Bhabinkamtibmas Desa Sempajaya Hadiri MusrenbangDes RKPDES 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Kapolres Tanah Karo Laksanakan Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mesjid Nurul Ikhlas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kanit Binkamsa Polres Tanah Karo Lakukan Pembinaan Kapasitas Satpam di Bank BCA KCP Kabanjahe

Berita Terbaru