Waspada Peredaran Narkoba, Polisi Imbau Masyarakat Aktif Lindungi Generasi Muda

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:06 WIB

40247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,BANDAR LAMPUNG – Peredaran narkoba terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran sabu di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, dengan menangkap SB (43), warga Pekon Ampai, yang diduga menjadi pengedar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi sabu dan 15 paket kecil sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) di kediaman pelaku. Barang bukti ditemukan disembunyikan di balik pot bunga bersama timbangan digital.

Pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga bulan terakhir dengan sistem setoran, menjual paket sabu senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrem, Polda Lampung Ajak Masyarakat Siaga Bencana

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.

“Narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masyarakat. Kami meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Umi, Rabu (4/12/2024).

Ia juga menyoroti peran lingkungan, keluarga, dan institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak serta remaja dari bahaya narkoba.

“Pengawasan terhadap anak-anak dan remaja harus diperketat, terutama di lingkungan sekolah dan tempat mereka bergaul. Edukasi dan kolaborasi antar warga sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” jelasnya.

Saat ini, polisi juga tengah memburu pelaku berinisial IN yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada SB.

Baca Juga :  Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

“Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan peredaran narkoba ini terungkap. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kombes Umi.

Pelaku SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Umi mengajak masyarakat untuk menjadikan lingkungan bebas narkoba sebagai prioritas bersama.

“Mari kita jaga lingkungan kita. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tutupnya.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber Berita : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.

Berita Terkait

Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Ketua APDESI Way Kanan ungkap kinerja AKP Anm. Lusiyanto: beliau sosok yang peduli dengan masyarakat
AMP dan FOKAL Kembali Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Hj. Elly Wahyuni
Kapolda Lampung Bersama Pejabat Utama Polda Lampung Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79
Dukung Keadilan bagi Keluarga Korban, Dosen Hukum Unila Soroti Seriusnya Dakwaan Pembunuhan Berencana
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami’ At-Tanwir
Pihak Perusahan Seakan Lupa Ingatan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat.
Dukung Aulia! Finalis Duta Bahasa Lampung yang Menginspirasi dari Pesawaran