Kominfo Harus Berpihak pada Kebebasan Pers: Semua Media Online Berhak Menjalin Kerja Sama Tanpa Diskriminasi

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:59 WIB

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Batam,  – Isu mengenai kebijakan Kominfo yang dinilai hanya memberikan ruang kerja sama kepada media yang terdaftar di Dewan Pers kembali memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan berpotensi meminggirkan media independen yang telah berbadan hukum, kredibel, dan profesional, tetapi belum terdaftar di Dewan Pers. 2 Desember 2024

Nursalim Turatea, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, secara tegas menyuarakan bahwa Kominfo sebagai institusi negara tidak seharusnya menerapkan kebijakan diskriminatif yang menghalangi media untuk berkontribusi dalam penyebaran informasi. Menurutnya, dasar hukum di Indonesia tidak pernah mengatur secara eksplisit kewajiban media untuk terdaftar di Dewan Pers demi bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kominfo Harus Menjadi Fasilitator, Bukan Penghalang”

“Kominfo seharusnya berfungsi sebagai fasilitator yang mendukung keberagaman media di Indonesia, bukan menjadi penghalang. Tidak ada aturan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media terdaftar di Dewan Pers untuk bekerja sama dengan pemerintah,” tegas Nursalim saat diwawancarai di Batam.

Lebih lanjut, Nursalim mengingatkan bahwa Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers bersifat internal dan tidak mengikat seluruh media di Indonesia. “Pendaftaran di Dewan Pers adalah langkah sukarela, bukan kewajiban. Banyak media yang sudah profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik, tetapi memilih untuk tidak mendaftar. Mereka tetap memiliki hak yang sama untuk bekerja sama dengan pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  IMO Angkat Jempol Keputusan Gubernur Banten Berlakukan Pemutihan Pajak

Komentar Tegas dari Pimpinan Pusat IWO Indonesia

Melalui sambungan telepon pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 15.00 WIB, NR Ichang Rahardian, Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, juga menyoroti kebijakan ini sebagai langkah yang berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh kebijakan yang diskriminatif. Media yang telah berbadan hukum dan mematuhi aturan jurnalistik sudah memenuhi kriteria untuk bekerja sama dengan pemerintah, tanpa harus bergantung pada status keanggotaan di Dewan Pers,” ujar Ichang.

Ia menekankan pentingnya inklusivitas dalam menjalin hubungan dengan media, baik skala besar maupun independen. “Kami akan terus mengawal isu ini. Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang informatif. Tidak boleh ada diskriminasi yang meminggirkan salah satu pihak,” tambahnya.

Diskriminasi Media: Ancaman Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

Nursalim memperingatkan bahwa kebijakan yang membatasi kerja sama hanya kepada media yang terdaftar di Dewan Pers berpotensi menciptakan monopoli dan diskriminasi di sektor pers. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi.

“Prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 harus ditegakkan. Membatasi media berdasarkan status administratif sama saja dengan mengingkari hak dasar mereka. Media yang berbadan hukum, mematuhi undang-undang, dan kode etik jurnalistik berhak mendapatkan perlakuan yang setara,” kata Nursalim.

Baca Juga :  Jaringan Sabu Antar Provinsi Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan di Merangin.

Kominfo Harus Mengedepankan Prinsip Inklusivitas dan Nondiskriminasi

Sebagai lembaga pemerintah, Kominfo diharapkan mengutamakan prinsip inklusivitas. Menurut Nursalim, keputusan kerja sama dengan media seharusnya berdasarkan profesionalisme dan kualitas pemberitaan, bukan semata-mata status pendaftaran.

“Kominfo harus membuka ruang bagi semua media yang telah memenuhi persyaratan hukum untuk bekerja sama. Kebijakan yang diskriminatif ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi yang seharusnya diusung oleh pemerintah,” tegasnya.

Ichang Rahardian juga mendesak agar kebijakan tersebut segera dievaluasi. “Kami mendorong Kominfo untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan tidak memprioritaskan satu kelompok media tertentu. Kami siap berdialog dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Harapan untuk Masa Depan Kebebasan Pers di Indonesia

Nursalim menyampaikan bahwa kebebasan pers hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, termasuk pemerintah, menghormati hak media tanpa terkecuali. “Keberhasilan media dalam menjalankan tugasnya tidak ditentukan oleh status administratifnya, melainkan oleh komitmennya terhadap kebenaran, profesionalisme, dan kode etik jurnalistik. Kita harus bersatu menolak kebijakan diskriminatif ini demi masa depan demokrasi Indonesia,” tutupnya dengan penuh semangat.

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tingkatkan Hunian Hotel
Launching Gapudakan TP PPK, Bupati Ratu Zakiyah Harap Bakal jadi Percontohan
Mengawal Program Astacita Pusat dalam Bidang Ketahanan Pangan, Lembaga Kabupaten Serang Utara Bentuk Koalisi
Inovasi Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS
Diskoumperindag Kabupaten Serang Latih 652 Ketua dan Pengawas Kopdes MP
Bupati Ratu Zakiyah Grand Opening Pusat Oleh-oleh KM 142 Cinangka
Peringati HAN 2025, Bupati Zakiyah Komitmen Lindungi Anak dan Ciptakan Generasi Unggul
Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Poin Penting Ini

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru