Kejari Liwa Tetapkan Tersangka Baru Berinisial J Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Marang Kupang Hulu

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 15:20 WIB

40472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Liwa Lampung Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa menetapkan tersangka baru berinisial J dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Hulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, SR, yang lebih dulu ditetapkan.

J, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat pada 2022 dan Plt Sekkab Pesisir Barat pada 2023, resmi ditahan pada Senin, 2 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tersangka baru yang ditetapkan berinisial J, yang pada saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut. “Saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka J yang perannya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aries Sandi - Supriyanto Di Tuntut Mengobati Hati Masyarakat Pesawaran

Proyek peningkatan jalan yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan akses dan infrastruktur di daerah tersebut, kini menjadi sorotan tajam karena dugaan penyalahgunaan anggaran. Kerugian yang ditimbulkan dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, yang jelas merugikan negara.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat SR, Direktur CV FAA, yang merupakan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini. Kejari Lampung Barat juga berhasil menetapkan SR sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tersangka J, yang dikenal sebagai mantan Kepala Dinas PU dan sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Pesisir Barat saat itu, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, J telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pembangunan Tower Telkom di Desa Sukaraja Gedung Tataan Jadi Sorotan dan di Soal Oleh Ketua DPD KAMPAK MAS RI

Proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu yang dimaksud adalah bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat pada tahun anggaran 2022. Kejaksaan berharap dengan penuntasan kasus ini, dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Lampung Barat kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, guna menegakkan hukum yang berkeadilan.

 

Pewarta : Yovi Aprianza / red.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB