Ka KPR Rutan Pangkalan Brandan Pimpin Apel Pagi: Bangun Semangat dan Integritas Pegawai

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 10:40 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Brandan

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan pimpin apel pagi rutin di halaman Rutan. Dalam amanatnya, Ka KPR berikan motivasi kepada seluruh pegawai untuk terus meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. (02/12/2024).

Baca Juga :  Dua Hari Ops Keselamatan Digelar, Polda Sumut Tilang 520 Kendaraan

Beliau menekankan pentingnya kerja sama tim dan kolaborasi sebagai kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama. Selain itu, pegawai dihimbau untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, meski tanpa pengawasan langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apel pagi ini menjadi momen penting untuk memotivasi dan memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan optimal kepada warga binaan. Dengan semangat kebersamaan dan integritas yang tinggi, diharapkan seluruh pegawai mampu menjalankan tugas dengan maksimal demi mendukung keberhasilan program pembinaan di Rutan Pangkalan Brandan.(AVID/ig)

Baca Juga :  LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANG SIANTAR LAKSANAKAN RAZIA INTENSIF KHUSUS BLOK REHABILITASI SOSIAL

Berita Terkait

Kolaborasi IMKA Rudang Mayang Unimed Gelar Seminar Budaya “Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu
DWP Rutan Kabanjahe Ikuti Pertemuan Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS)
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Kritik Muncul di Medan Modif Contest Part 3, Peserta Tuntut Transparansi Penjurian
Dialog Publik KAMMI Sumut, Demokrasi Milik Para Elite
Semangat Imlek 2025, YAKIN Kembali Gelar Baksos Sembako
Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya
Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat