Brebes//nasionaldetik.Com – Dana hibah bukan berarti pemberian bantuan maupun modal secara cuma-cuma, namun merupakan salah satu program pembangunan serta pemberdayaan Masyarakat. Termasuk dana hibah di bidang peternakan, menjadi tanggung jawab Bersama, baik realisasi program maupun pelaporannya.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Brebes Ana Dwi Rahayuningsih saat membuka Bimbingan Teknis Evaluasi Hibah Peternakan Tahun Anggaran 2024 di Hotel Anggraeni Ketanggungan, Brebes, Kamis (28/11/2024).
“Saya berpesan kepada seluruh peserta bimtek ini, agar bisa memahami betul mekanisme penyaluran hibah, perlu adanya evaluasi agar nantinya penyaluran hibah di tahun selanjutnya bisa maksimal,” kata Ana.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Dan Usaha Peternakan Dayu Linggalana SPt MPt melaporkan, berdasarkan Keputusan Bupati Brebes Nomor 524/2680/ Tahun 2024 Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Uang pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2024 berjumlah 38 Kelompok Tani Ternak. Mereka tersebar di 6 Kecamatan yaitu Wanasari, Bulakamba, Banjarharjo, Salem, Songgom dan Larangan dengan total Pagu Anggaran Rp1,2 Miliar.
DPKH Brebes telah melaksanakan verifikasi lokasi dan rekomendasi kelayakan Kelompok Tani Ternak Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL). Juga melaksanakan monitoring hibah uang setelah pencairan dan dinyatakan semua kelompok penerima melaksanakan yang tertuang dalam NPHD dan ternaknya dalam kondisi sehat.
Kemudian Berdasarkan Keputusan Bupati Brebes Nomor 524/2890/ Tahun 2024 Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Uang pada DPKH dari Perubahan APBD 2024 berjumlah 8 KTT. Mereka tersebar di 4 Kecamatan yaitu Brebes, Bulakamba, Losari dan Larangan dengan total pagu anggaran Rp 245 juta.
Hadir sebagai narasumber Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Brebes Akhmad Sodikin, AP dan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, serta para penerima bantuan hibah ternak.