Viral..!! APH  Polda Dan  Polres Tutup Mata Dengan Adanya Mafia CPO Meraja Lela Wilayah Sumatera Utara

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 03:59 WIB

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Tanah Karo – Pertanggungjawaban tugas Negara dari Pihak Polres Tanah Karo tidak dapat dipercaya sebagaimana berlawanan dengan Ketentuan UU Kepolisian dan Perubahan menuju presisi. Jumat (22/11/24)

Kanit Tipidter Polres Tanah Karo Ipda Regen Manik susah mengetahui soal bisnis penggelapan CPO ini sejak tahun lalu dan itu terungkap diedia yang terbit, dan saat ini Kanit Tipidter yang dikonfirmasi soal hal tersebut yang berhubungan kegiatan praktik ilegal itu masih beroperasi Sampai detik ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut masih terungkap dari laporan di lapangan para beberapa  awak media  disertai info-info dari masyarakat di Karo seja tanggal 15 November 2024 lalu.

Kegiatan ilegal yang dimaksud yang beroperasi di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo di Desa Aekpopo dan RM Anak Rantau selam ini telah dikonfirmasi kepada Kanit Tipidter, dan Sampai saat ini tidak ada tindakan Penegakan hukum dari Kepolisian Polres Tanah Karo yang wajib dijalankan.

Baca Juga :  MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Sampai saat ini Pihak Polres Tanah Karo Ipda Regen Manik selaku Kanit Tipidter membidangi Penegakan Hukum Tambang Ilegal,Ilegal Logging dan lainnya tidak berfungsi memberantas Praktik Penggelapan dan Penadahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) di wilayah tugas tanggung jawabnya.

Sama halnya dengan KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu Togu Siahaan selama ini terima informasi soal Praktik Penggelapan dan Penadahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) dari beberapa awak media

Alhasil Ipda Regen dan Iptu Togu Bungkam, ada apa kesejatian kepolisian sudah berbalik arah ke masyarakat dan media-media. dimana dilatih untuk mencari kejadian yang melanggar hukum, tidak henti-hentinya media informasikan ke Ipda Regen soal kegiatan penggelapan minyak mentah sawit (CPO) bahkan minta-minta tolong untuk di gerebek sebagai upaya pemberantasan tetapi tidak berjalan sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua Serikat Nelayan NU Kabupaten Langkat, Lukman Hakim, Siap Sukseskan Konferensi Cabang KSPSI

Patut dianggap sebagai bukti keras bahwa nyata di tubuh Polres Tanah Karo telah memelihara Praktik Penggelapan CPO ilegal tersebut yang katanya milik salah satu ketua ormas seragam loreng berinisial Mas dan disertai pengawasan gelap berinisial Jak selaku satuan samping berseragam loreng.

Informasi yang tepat sasaran ini menjadi pertimbangan Kanit Tipidter Polres Tanah Karo Ipda Regen dan KBO Polres Tanah Karo Iptu Togu Siahaan untuk mengindahkan informasi yang benar ini

Adanya di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo dalam hal Praktik Penggelapan dan Penadahan CPO tersebut melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, Diwajibkan Kepolisian Polres Tanah Karo melakukan tindakan hukum secara tegas Soal adanya beroperasi praktek penyelewengan minyak CPO yang sedang terjadi dan maraknya Gudang khusus penyimpanan CPO Ilegal di Tanah Karo yang dimaksud.(Bersambung)

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?
Kasus Kredit Bank Sumut: Nasabah, Prnsi dan PC Ditahan, Pejabat Utama Bank Belum Tersentuh
Woooow…!!! Diduga TGR dan END Bebas Jual Sabu di Kelurahan Indrapura Dusun II Gang Krakatau, Polres Batu Bara Harus Bertindak Tegas
Pangulu Bandar Tinggi Melakukan Pemukulan Terhadap Alfian, Masyarakat : Itu Semua Tidak Benar, Maling Kok Dibela
orang DPO Arini, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan diamankan petugas imigrasi bandara Kualanamu
Viral..!! Singgah Tega Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur , Pihak APH Segera Tangkap Pelaku
Berharap keadilan Riris mengirim surat terbuka kepresidenan, Hendrik Pakpahan,S.H mendukung langkah tersebut
Andri Rahmadani Resmi Pimpin FSP KEP SPSI PT Inalum, R Abdullah: Jalinlah Hubungan Baik dengan Perusahaan dan Pemerintah