Praktisi Hukum Ari, SH: Tantangan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Pilkada 2024

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 03:03 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Perlindungan data pribadi telah diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 20 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, implementasi UU PDP menghadapi tantangan besar, terutama menjelang Pilkada 2024.

Ari, SH, seorang praktisi hukum dan alumni Fakultas Hukum UISU, menyoroti berbagai isu yang mengemuka terkait perlindungan data pribadi selama pesta demokrasi ini.

Tantangan Pertama: Penyalahgunaan Data Pribadi

Menurut Ari, terdapat dua jenis penyalahgunaan data pribadi:

1. Keterpaksaan: Masyarakat dipaksa menyerahkan data pribadi seperti NIK, KK, email, atau nomor telepon oleh oknum tertentu demi kepentingan politik. Data tersebut disalahgunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon tanpa sepengetahuan pemilik data.

Baca Juga :  Sebagai ucaban syukur dan tradisi keluarga, Dr.Badikenita Br Sitepu,SE,SH.,M.Si Open House Dihadiri Ribuan Warga

2. Sukarela: Data pribadi diserahkan untuk kepentingan administratif, seperti pendaftaran ASN, BPJS, atau pelaksanaan tugas pemilu. Namun, keamanan data tersebut sering kali menjadi pertanyaan.

“Bagaimana menjaga keamanan dan pemanfaatannya menjadi isu krusial. Jangan sampai data pribadi menjadi komoditas politik atau ekonomi,” ujar Ari.

Tantangan Kedua: Tanggung Jawab Lembaga Terkait

Ari juga menyoroti pentingnya peran lembaga seperti Dukcapil, KPU/KPUD, dan Bawaslu dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi selama Pilkada 2024.

Jika terjadi kebocoran data pribadi oleh lembaga-lembaga ini, hal tersebut melanggar Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 67 UU PDP. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Disinyalir, ada oknum yang menekan penyelenggara Pilkada agar menyerahkan data pribadi para Ketua KPPS di beberapa daerah. Namun, penyelenggara dengan tegas menolak permintaan tersebut, sesuai amanah UU PDP,” jelas Ari.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas

Harapan dan Ajakan

Ari berharap semua pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat, mematuhi UU PDP. Ia menegaskan, “Pilkada 2024 harus berjalan jujur dan adil tanpa ada pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.”

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak berkepentingan menghentikan upaya tekanan atau paksaan terhadap penyelenggara Pilkada. Dengan demikian, pesta demokrasi ini dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Pentingnya Kesadaran Kolektif
Ari menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memikul beban besar untuk memastikan implementasi UU PDP berjalan optimal.

“Kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas semua pihak, terutama saat momentum besar seperti Pilkada,” pungkasnya.(red)

 

Berita Terkait

Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, GAMKI Tak Mau Generasi Muda Terpapar Narkoba
Skandal Puluhan Miliar: Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Koperasi Syariah
Ombudsman Kritik Kualitas Pelayanan Publik di Sumut, Ini Sorotan Utamanya
APINDO Gelar FGD Cari Akar Masalah Pengusaha
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Lapas Medan Gelar Nonton Virtual Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut
Yudi Suseno Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual Serentak se-Indonesia
Kepala Rutan Kelas I Medan Antusias Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti yang Dibuka Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan