Praktisi Hukum Ari, SH: Tantangan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Pilkada 2024

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 03:03 WIB

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Perlindungan data pribadi telah diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 20 September 2022.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, implementasi UU PDP menghadapi tantangan besar, terutama menjelang Pilkada 2024.

Ari, SH, seorang praktisi hukum dan alumni Fakultas Hukum UISU, menyoroti berbagai isu yang mengemuka terkait perlindungan data pribadi selama pesta demokrasi ini.

Tantangan Pertama: Penyalahgunaan Data Pribadi

Menurut Ari, terdapat dua jenis penyalahgunaan data pribadi:

1. Keterpaksaan: Masyarakat dipaksa menyerahkan data pribadi seperti NIK, KK, email, atau nomor telepon oleh oknum tertentu demi kepentingan politik. Data tersebut disalahgunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon tanpa sepengetahuan pemilik data.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025 Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Penentuan Lahan Tumpang Sari Jagung untuk Ketahanan Pangan

2. Sukarela: Data pribadi diserahkan untuk kepentingan administratif, seperti pendaftaran ASN, BPJS, atau pelaksanaan tugas pemilu. Namun, keamanan data tersebut sering kali menjadi pertanyaan.

“Bagaimana menjaga keamanan dan pemanfaatannya menjadi isu krusial. Jangan sampai data pribadi menjadi komoditas politik atau ekonomi,” ujar Ari.

Tantangan Kedua: Tanggung Jawab Lembaga Terkait

Ari juga menyoroti pentingnya peran lembaga seperti Dukcapil, KPU/KPUD, dan Bawaslu dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi selama Pilkada 2024.

Jika terjadi kebocoran data pribadi oleh lembaga-lembaga ini, hal tersebut melanggar Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 67 UU PDP. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Disinyalir, ada oknum yang menekan penyelenggara Pilkada agar menyerahkan data pribadi para Ketua KPPS di beberapa daerah. Namun, penyelenggara dengan tegas menolak permintaan tersebut, sesuai amanah UU PDP,” jelas Ari.

Baca Juga :  Universitas Deztron Indonesia Gelar Seminar Internasional bertema "Innovation in Education: Improving the Quality of Learning in the Digital Era

Harapan dan Ajakan

Ari berharap semua pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat, mematuhi UU PDP. Ia menegaskan, “Pilkada 2024 harus berjalan jujur dan adil tanpa ada pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.”

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak berkepentingan menghentikan upaya tekanan atau paksaan terhadap penyelenggara Pilkada. Dengan demikian, pesta demokrasi ini dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Pentingnya Kesadaran Kolektif
Ari menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memikul beban besar untuk memastikan implementasi UU PDP berjalan optimal.

“Kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas semua pihak, terutama saat momentum besar seperti Pilkada,” pungkasnya.(red)

 

Berita Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa
Pemkab Pacitan Keluarkan SE Pembatasan Operasional THM, Owner Tempat Hiburan Mengaku Tak Tahu
Bersinergi dengan Stakeholder, Rutan Bangil Gelar Penggeledahan dan Tes Urine
Polsek Tebingtinggi Berbagi Takjil, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan
Dalam Rangka Ramadhan Ya Ramadhan, Bhabinkamtibmas Berikan Bansos Kepada Warganya
Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Menyelenggarakan Koordinasi, Perencanaan, Supervisi, dan Evaluasi Layanan Bidang Pendidikan di Aula Balai Diklat BKPSDM
Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Pakpak Bharat

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru