Praktisi Hukum Ari, SH: Tantangan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Pilkada 2024

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 03:03 WIB

40306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Perlindungan data pribadi telah diakui secara universal sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 20 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, implementasi UU PDP menghadapi tantangan besar, terutama menjelang Pilkada 2024.

Ari, SH, seorang praktisi hukum dan alumni Fakultas Hukum UISU, menyoroti berbagai isu yang mengemuka terkait perlindungan data pribadi selama pesta demokrasi ini.

Tantangan Pertama: Penyalahgunaan Data Pribadi

Menurut Ari, terdapat dua jenis penyalahgunaan data pribadi:

1. Keterpaksaan: Masyarakat dipaksa menyerahkan data pribadi seperti NIK, KK, email, atau nomor telepon oleh oknum tertentu demi kepentingan politik. Data tersebut disalahgunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon tanpa sepengetahuan pemilik data.

Baca Juga :  Kalapas Kelas I Medan Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda 2024: "Maju Bersama Indonesia Raya"

2. Sukarela: Data pribadi diserahkan untuk kepentingan administratif, seperti pendaftaran ASN, BPJS, atau pelaksanaan tugas pemilu. Namun, keamanan data tersebut sering kali menjadi pertanyaan.

“Bagaimana menjaga keamanan dan pemanfaatannya menjadi isu krusial. Jangan sampai data pribadi menjadi komoditas politik atau ekonomi,” ujar Ari.

Tantangan Kedua: Tanggung Jawab Lembaga Terkait

Ari juga menyoroti pentingnya peran lembaga seperti Dukcapil, KPU/KPUD, dan Bawaslu dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi selama Pilkada 2024.

Jika terjadi kebocoran data pribadi oleh lembaga-lembaga ini, hal tersebut melanggar Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 67 UU PDP. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Disinyalir, ada oknum yang menekan penyelenggara Pilkada agar menyerahkan data pribadi para Ketua KPPS di beberapa daerah. Namun, penyelenggara dengan tegas menolak permintaan tersebut, sesuai amanah UU PDP,” jelas Ari.

Baca Juga :  Jaga Keamanan dan Ketertiban, Petugas Gelar Razia Kamar Hunian di Rutan Perempuan Kelas II A Medan

Harapan dan Ajakan

Ari berharap semua pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat, mematuhi UU PDP. Ia menegaskan, “Pilkada 2024 harus berjalan jujur dan adil tanpa ada pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.”

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak berkepentingan menghentikan upaya tekanan atau paksaan terhadap penyelenggara Pilkada. Dengan demikian, pesta demokrasi ini dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Pentingnya Kesadaran Kolektif
Ari menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memikul beban besar untuk memastikan implementasi UU PDP berjalan optimal.

“Kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas semua pihak, terutama saat momentum besar seperti Pilkada,” pungkasnya.(red)

 

Berita Terkait

“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Berita Terbaru