Sidang Praperadilan Oknum Camat Negri Katon Tidak Netral Masih Berlanjut

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung  Nasional detik.com – Terkait di hentikan penyidikan oleh kepolisian atas dugaan Pidana pemilu dan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada 2024, serta sempat di temui oknum Camat Negri karton Enggo Pratama ketahuan sembunyi di bawah meja karena kedapatan membawa alat peraga kampanye paslon nomor 2 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali pada kendaraan dinasnya, kini  berlanjut ke Pengadilan Negri Gedong Tataan.

Kuasa Hukum Nana Sutrisna selaku pemohon, Yopi SH mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negri Gedong Tataan menindak lanjuti terkait sidang pra pradilan sebagai termohon polres pesawaran yang menghentikan penyidikan terhadap terduga Enggo Pratama.

“Agenda kami selaku pemohon pada hari ini memberikan bukti  dan menghadirkan saksi. Saksi yang kita hadir adalah Ahmad Yani untuk menerangkan kronologis tertangkap tangannya camat Negri katon pada tanggal 5 Oktober 2024,”katanya saat di temui awak media di pengadilan negri gedong tataan, Rabu (20/11/2024).

Menurut Yopi, dalam persidangan pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya saksi yang hadir benar benar hadir di lokasi (Kecamatan Negri Katon).

“Jadi, kita sudah mendapatkan poin dalam persidangan ini karena sudah jelas di dalam mobil Dinas camat Negri Katon terdapat banyaknya banner dan baju kaos,”Ucapnya.

Baca Juga :  LSM MAI Pesawaran Pertanyakan Hasil Laporan Dugaan Mark up Bedah Rumah di Kejari Pesawaran

Berdasarkan keterangan saksi,Yopi optimis pihaknya selaku pemohon nanti bisa di kabulkan ketua hakim. Pihaknya juga akan untuk persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli.

“Ya, selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli, saat ini masih kita komunikasikan, namun terkait kuasa hukum termohon akan menghadirkan saksi melalui virtual, sebagai informasi dan perlu di ketahui bahwa daring di berlakukan karena terjadinya keadaan darurat Pandemi Covid 19, dan aturan tersebut kini sudah di cabut dan tidak diberlakukan oleh Mahkamah Agung,”Tegasnya.

 

 (Tim)

Berita Terkait

Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Ketua APDESI Way Kanan ungkap kinerja AKP Anm. Lusiyanto: beliau sosok yang peduli dengan masyarakat
AMP dan FOKAL Kembali Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Hj. Elly Wahyuni
Kapolda Lampung Bersama Pejabat Utama Polda Lampung Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79
Dukung Keadilan bagi Keluarga Korban, Dosen Hukum Unila Soroti Seriusnya Dakwaan Pembunuhan Berencana
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami’ At-Tanwir
Pihak Perusahan Seakan Lupa Ingatan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat.
Dukung Aulia! Finalis Duta Bahasa Lampung yang Menginspirasi dari Pesawaran