Nasionaldetik.com , jambi – Dengan adanya beberapa mafia solar yang masih saja tidak mengindahkan UUD tahun 45 seakan kebal hukum didaerah jambi sejijang
No28 jln sudarso sejinjang
Kec. Jambi timur
Kota. Jambi . Selasa (19/11/24)
Di duga kuat gudang minyak ilegal yg ada di sejijang. Masih aktf beraktifitas dan sering kali kedapatan bermain bersama mobil milik PT elnusa fropin yang hendak ke sabak.
Ada nya penimbunan minyak solar dan fertalite
Gudang tersebut di miliki oleh seorang mafia minyak yg di kenal berisinial (ADI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dri awak media nasional detik. Sempat ke lapangan dan memrgoki se orang anak buah A tesebut smpat menNya kan kepada berisi nian (N) yg sedang asik memuat BBM ke mobil bak L300 tesebut.
Ia bilang blom ada yg masuk mobil hari ini. Para tersangka terancam pidana penjara
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Untuk aph setempat saya harap menindak tegas.
Penulis : Tim Investigasi
Editor : Yuan / Tambuman