Viral..!! Seakan Kebal Hukum Mafia Migas Ini Tidak Mentaati UUD di Republik Indonesia

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 11:10 WIB

40247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , jambi – Dengan adanya beberapa mafia solar yang masih saja tidak mengindahkan UUD tahun 45 seakan kebal hukum didaerah jambi sejijang
No28 jln sudarso sejinjang
Kec. Jambi timur
Kota. Jambi . Selasa (19/11/24)

Di duga kuat gudang minyak ilegal yg ada di sejijang. Masih aktf beraktifitas dan sering kali kedapatan bermain bersama mobil milik PT elnusa fropin yang hendak ke sabak.
Ada nya penimbunan minyak solar dan fertalite
Gudang tersebut di miliki oleh seorang mafia minyak yg di kenal berisinial (ADI).

Salah satu dri awak media nasional detik. Sempat ke lapangan dan memrgoki se orang anak buah A tesebut smpat menNya kan kepada berisi nian (N) yg sedang asik memuat BBM ke mobil bak L300 tesebut.
Ia bilang blom ada yg masuk mobil hari ini. Para tersangka terancam pidana penjara

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :  Antisipasi Rawan Pencurian, Babinsa Kemlayan Bantu PLN Pasang Lampu Jalan

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Untuk aph setempat saya harap menindak tegas.

Penulis : Tim Investigasi
Editor : Yuan / Tambuman

Berita Terkait

Diduga Mobil Tangki Biru Putih PT Diandra kharisma abadi resmi Pertamina keluar dari gudang minyak ilegal
Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)
Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021
BAZNAS Merangin Sukses Gelar Sunat Massal, 55 Anak di Margo Tabir Dilayani.
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi
Mas’ud, Sekdin Dinkes, Bela Absensi Bolong-Bolong SN, Sebut PP 94 Tahun 2021 Hanya Teori.
“Kecaman TAP Polimer atas Pemberitaan PETI yang Sebut Desa Pematang Pauh, Klaim Hutan Masih Perawan”
“Tidak Tahu” dan “Tidak Diberitahu”: Kepala Dinas Kesehatan Merangin Tuai Tuduhan Cuci Tangan.