Viral..!! Seakan Kebal Hukum Mafia Migas Ini Tidak Mentaati UUD di Republik Indonesia

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 11:10 WIB

40268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , jambi – Dengan adanya beberapa mafia solar yang masih saja tidak mengindahkan UUD tahun 45 seakan kebal hukum didaerah jambi sejijang
No28 jln sudarso sejinjang
Kec. Jambi timur
Kota. Jambi . Selasa (19/11/24)

Di duga kuat gudang minyak ilegal yg ada di sejijang. Masih aktf beraktifitas dan sering kali kedapatan bermain bersama mobil milik PT elnusa fropin yang hendak ke sabak.
Ada nya penimbunan minyak solar dan fertalite
Gudang tersebut di miliki oleh seorang mafia minyak yg di kenal berisinial (ADI).

Salah satu dri awak media nasional detik. Sempat ke lapangan dan memrgoki se orang anak buah A tesebut smpat menNya kan kepada berisi nian (N) yg sedang asik memuat BBM ke mobil bak L300 tesebut.
Ia bilang blom ada yg masuk mobil hari ini. Para tersangka terancam pidana penjara

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :  Babinsa Korem 051/Wkt Lanjutkan Penyiapan Lahan Jagung 50 Hektar di Sukatani, Bekasi

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Untuk aph setempat saya harap menindak tegas.

Penulis : Tim Investigasi
Editor : Yuan / Tambuman

Berita Terkait

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”
Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 
“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis
Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat
SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 10:15 WIB

Kontroversi “Stroberi Asam” vs. “Gaji Rp80 Ribu”: Ada Apa Dengan Kadis Disnaker Kota Tangerang?

Jumat, 26 September 2025 - 21:19 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak KNPI Edukasi Masyarakat terkait Penanganan Sampah

Jumat, 26 September 2025 - 15:57 WIB

Pengadilan Tinggi Banten Mengambil Sumpah 15 Advokat PERSADIN Angkatan XX

Jumat, 26 September 2025 - 15:51 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Kamis, 25 September 2025 - 19:54 WIB

Penanganan Kebersihan dan Retribusi. DLH Kota Serang Terjunkan Satgas TPS dan Sampah Liar

Minggu, 21 September 2025 - 20:28 WIB

Kunjungi Pulau Tunda, Bupati Ratu Zakiyah Percepat Delegasi Tiongkok Investasi di Kabupaten Serang

Jumat, 19 September 2025 - 18:02 WIB

Pengadilan Agama Kabupaten Serang ,Gelar Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Cikesal.

Jumat, 19 September 2025 - 17:52 WIB

Sholawat Menggema, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Motivasi Siswa MAN 1 Serang Kragilan

Berita Terbaru