Nasionaldetik.com , Jambi – Pertama telah terjadi pegawai RSUD Hamba Muara Bulian, digerebek dan diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Batanghari. Pasangan ini diduga berstatus sebagai Dokter dan Security di RSUD tersebut di grebek pada bulan lalu Selasa (15/10/2024)
Warga bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kos yang berlokasi di lorong Cinta Damai RT.25, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggerebekan ini, seorang perempuan dan seorang pria terciduk sedang berduaan di dalam kamar kos.
Keduanya dikabarkan merupakan oknum pegawai yang bekerja di RSUD Hamba Muara Bulian
Menurut informasi, perempuan tersebut diketahui berinisial “DA” usia 28 tahun yang diduga berstatus sebagai dokter. Sedangkan pasangannya itu, berinisial “NT” usia 41 tahun, yang diduga sebagai Security.
Perihal inipun dibenarkan oleh Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Ketentraman dan ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Batanghari, Supriady Harahap.
Dirinya mengatakan bahwa penggerebekan pasangan sejoli ini berawal dari kecurigaan warga setempat, lantaran sang pria disinyalir kerap bertamu hingga larut malam ke kosan perempuan tersebut.
Mereka kemudian diamankan oleh pihak Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Memang betul mereka sedang berada di dalam kamar kos tersebut. Setelah kita mintai keterangan kepada oknum ini, yang perempuan ternyata bekerja di rumah sakit umum tersebut. Yang oknum laki-lakinya juga bekerja di tempat yang sama di rumah sakit. Jadi setelah kita mintai keterangan, lingkungan meminta ini sebisa mungkin diselesaikan secara adat.” ujar Supriady Harahap.
Selain dimintai keterangan, untuk penindakan lebih lanjut. Pasangan yang diduga Dokter dan Security RSUD Hamba Muara Bulian tersebut, juga dikenakan sanksi atau denda adat oleh warga Kelurahan Rengas Condong.
Namun telah terjadi pengerebekan pegawai RSUD Majid batoe muara bulianTepat nya pada Jumat malam (15/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB sejumlah warga berkumpul di kediaman Ketua RT 28, Komplek Perumahan Citra Palem, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulan, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Berkumpulnya warga tersebut tak lain dan tak bukan menunggu keputusan hasil sidang adat akibat perbuatan dua oknum pegawai inisial’BN” si peria dan”JN”si wanita yang kedapatan tengah berduaan di rumah”BN” dengan alibi dugaan untuk makan buah mangga.
Sebelum putusan sidang adat, pihak lembaga adat meminta agar saudara”BN”dan saudari”JN”menjelaskan apa yang sedang mereka lakukan di dalam rumah tersebut pada malam itu.
Dalam penjelasan “BN” mengakui bahwa kondisi pintu rumah memang tertutup, namun tidak dikunci karena mereka hanya ingin makan buah mangga yang dibawa oleh “JN” namun pernyataan tersebut dibantah oleh warga/saksi yang mendatangi rumah”BN.
Kata saksi,Jelas-jelas kami dengan kamu buka kunci rumah itu, duo kali bunyi nyo berdetak buka kunci,” sebut saksi.
Namun, kedua bukan muhrim( pasangan suami istri) tetap bersikeras dengan pernyataannya, bahwa mereka berdua bukan melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut dan kondisi pintu tidak terkunci, sebab mereka hanya ingin memakan buah mangga.
Alhasil, karna perbuatannya, pihak lembaga adat pun memutuskan agar kedua orang ini membayar denda adat dan tradisi cuci kampung, sesuai dengan adat yang berlaku.
Menariknya di sidang adat tersebut perwakilan pihak”BN”menyebutkan, Bahwa”BN”agak merasa keberatan dengan denda yang dikenakan oleh pihak lembaga adat, karena mereka bukan melakukan perbuatan zina ataupun berhubungan layaknya pasangan suami istri.
“Teman saya”BN”ini merasa keberatan kalau seandainya diberi sanski cuci kampung. Tapi dia ada memberikan solusi, mungkin dia akan memberikan biaya cuci kampung itu akan dialihkan missal untuk membuat lampu jalan, alasannya karena saudara”BN”dan”JN”tidak terlihat melakukan hubungan berzina,”Kata Ibenk perwakilan dari”BN.
Sontak saja pernyataan itu, memancing riuh warga yang hadir,mereka tidak terima dengan solusi yang ditawarkan oleh”BN”.“
Jelas-jelas saksi ado kok,” ujar salah satu warga
“Lampu jalan itu urusan pemda,” sambung warga lainnya.
Pihak dari lembaga adat pun mejelaskan, meskipun keduanya tidak melakukan hubungan suami istri, namun hal mereka lakukan sudah masuk ke dalam pelanggaran adat. Apalagi wanita tersebut berstatus istri orang lain dan memasuki rumah pria lain.
Penulis : Ilham
Pimred : Edi uban