27 Tahun Mengabdi Karyawan Perjuangkan Hak Pensiunnya, Pengacara Somasi PT Harfit Internasional

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 21:37 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com – 18 November 2024 – Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anrico Pasaribu & Associates resmi melayangkan Somasi Pertama kepada PT Harfit Internasional. Somasi ini diajukan terkait permintaan hak pensiun dan pesangon Theresia yang belum terpenuhi hingga saat ini, meskipun ia telah beberapa kali mengajukan hak tersebut kepada perusahaan.

Menurut Anrico Pasaribu, Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi di perusahaan tersebut dan telah memasuki usia pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Namun, hingga tahun 2023, perusahaan masih memperkerjakannya tanpa memenuhi hak pensiunnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami, Ibu Theresia, sudah beberapa kali meminta haknya untuk dipensiunkan, tetapi PT Harfit Internasional justru terus memperkerjakannya tanpa memperhatikan ketentuan usia pensiun. Bahkan, perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar Rp100 juta dengan pembayaran cicilan 10 kali, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Anrico Pasaribu, Senin (18/11).

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-80, Danramil 03/Pasar Rebo, Ciracas Buka Turnamen Badminton

Masalah ini semakin rumit ketika perusahaan memindahkan Theresia ke Semarang pada April 2023, yang langsung ditolak Theresia dengan alasan ia seharusnya sudah pensiun. Akibat penolakan ini, Theresia mendapat teguran dan surat peringatan terakhir dari perusahaan. Pihak perusahaan juga sempat membawa kasus ini ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur, yang melalui mediasi menganjurkan PT Harfit Internasional untuk memenuhi hak-hak Theresia sesuai peraturan yang berlaku.

“Sudin Nakertrans sudah memberikan anjuran yang jelas, yaitu membayar pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai ketentuan dengan total Rp169.671.181. Tapi sampai hari ini, perusahaan belum juga menindaklanjuti,” lanjut Anrico.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan is Back! Pertemuan Rutin di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada PT Harfit Internasional untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mekanisme bipartit. Jika somasi ini tidak diindahkan, Anrico menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tegas.

“Kami berharap PT Harfit Internasional dapat menyikapi somasi ini dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Ibu Theresia. Namun, jika tidak ada respons dalam tujuh hari, kami siap melanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata demi keadilan klien kami,” tutup Anrico Pasaribu.

Berita Terkait

PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah
Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang
Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB