27 Tahun Mengabdi Karyawan Perjuangkan Hak Pensiunnya, Pengacara Somasi PT Harfit Internasional

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 21:37 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com – 18 November 2024 – Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anrico Pasaribu & Associates resmi melayangkan Somasi Pertama kepada PT Harfit Internasional. Somasi ini diajukan terkait permintaan hak pensiun dan pesangon Theresia yang belum terpenuhi hingga saat ini, meskipun ia telah beberapa kali mengajukan hak tersebut kepada perusahaan.

Menurut Anrico Pasaribu, Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi di perusahaan tersebut dan telah memasuki usia pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Namun, hingga tahun 2023, perusahaan masih memperkerjakannya tanpa memenuhi hak pensiunnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami, Ibu Theresia, sudah beberapa kali meminta haknya untuk dipensiunkan, tetapi PT Harfit Internasional justru terus memperkerjakannya tanpa memperhatikan ketentuan usia pensiun. Bahkan, perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar Rp100 juta dengan pembayaran cicilan 10 kali, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Anrico Pasaribu, Senin (18/11).

Baca Juga :  Anjangsana Ke Pejuang Veteran, Oleh Koramil 07/Cipayung

Masalah ini semakin rumit ketika perusahaan memindahkan Theresia ke Semarang pada April 2023, yang langsung ditolak Theresia dengan alasan ia seharusnya sudah pensiun. Akibat penolakan ini, Theresia mendapat teguran dan surat peringatan terakhir dari perusahaan. Pihak perusahaan juga sempat membawa kasus ini ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur, yang melalui mediasi menganjurkan PT Harfit Internasional untuk memenuhi hak-hak Theresia sesuai peraturan yang berlaku.

“Sudin Nakertrans sudah memberikan anjuran yang jelas, yaitu membayar pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai ketentuan dengan total Rp169.671.181. Tapi sampai hari ini, perusahaan belum juga menindaklanjuti,” lanjut Anrico.

Baca Juga :  Kalapas Kelas II A Salemba Berikan Cinderamata Lukisan Karya Cipta Warga Binaan

Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada PT Harfit Internasional untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mekanisme bipartit. Jika somasi ini tidak diindahkan, Anrico menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tegas.

“Kami berharap PT Harfit Internasional dapat menyikapi somasi ini dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Ibu Theresia. Namun, jika tidak ada respons dalam tujuh hari, kami siap melanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata demi keadilan klien kami,” tutup Anrico Pasaribu.

Berita Terkait

Aksi Babinsa Duren Sawit, Bubarkan Tawuran Warga
Saatnya NR Icang Rahardian SH MH, Bocah Bekasi Calon Dirut TVRI
DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah dalam Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan
DPP KNPI: Pentingnya Peran Pemerintah dalam Menyatukan Pemuda untuk Membangun Generasi Tangguh dan Mewujudkan Perdamaian ASEAN
Terjunkan 1.516 Personel, Polri Siap Amankan Debat Ketiga Pilgub DKI Jakarta
Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto
Polri Targetkan SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 2026
Rangkaian HUT Ke 79 TNI, Koramil Duren Sawit Berikan Bantuan Sembako ke Yayasan Al-Khairan

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 07:17 WIB

Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Senin, 18 November 2024 - 07:11 WIB

Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Kampanye Paslon di Lapangan Futsal Torong

Senin, 18 November 2024 - 07:07 WIB

Jajaran Rutan Kabanjahe Hadiri Prosesi Adat Pemakaman Purna Bakti. Beri Penghormatan Terakhir

Senin, 18 November 2024 - 06:17 WIB

Hadiri Giat Musrembang Desa Singgamanik, Polsek Munte Sisipkan Pesan Pilkada Damai  

Senin, 18 November 2024 - 05:21 WIB

Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Senin, 18 November 2024 - 03:08 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Tingkatkan Keamanan Pilkada melalui Patroli Dialogis dan Cooling System

Senin, 18 November 2024 - 03:01 WIB

Kapolsek Payung Berikan Pembinaan Kedisiplinan kepada Siswa SMP Negeri 1 Tiganderket

Minggu, 17 November 2024 - 09:41 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Razia Rutin, Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kejahatan

Berita Terbaru

GAYO LUES

“Said Sani-Saini” Bertekad Perkuat Penerapan Syariat Islam

Selasa, 19 Nov 2024 - 02:03 WIB