Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 02:13 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , KOTA MALANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun.

Dalam kasus ini, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka pertama seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua pria berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (15/11).

Menurut Kombes Nanang, kasus ini terungkap berkat laporan adanya penganiayaan yang dialami salah satu CPMI.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21), yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,yang mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya,” jelas Kombes Nanang.

HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan penganiayaan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim menemukan fakta bahwa Rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.

Penampungan CPMI ini berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun.

Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung.

Setelah memeriksa 47 saksi dan menggelar perkara, Polisi menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka.

Kombes Nanang menjelaskan peran masing-masing tersangka,

HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sementara DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Para CPMI ini sebelumnya mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang.

“Dari hasil penyidikan, ternyata PT NSP tidak memiliki izin untuk mengoperasikan tempat penampungan CPMI,” ungkap Kombes Nanang.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban

Atas perbuatannya HNR ia dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.

Kombes Pol Nanang menegaskan penyidikan terus berlanjut, dan pihaknya akan memeriksa LPK di Tangerang yang terkait dengan kasus ini, mengingat PT NSP sudah beroperasi sejak Februari 2024.

“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam,” terang Kombes Nanang.

Sementara itu, dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kasus ini menyoroti keseriusan Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam menangani kejahatan perdagangan orang.

Penulis : Humas Polres Malang

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri
Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Gayam
Polres Nganjuk Ungkap Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng
Polisi Lakukan Olah TKP Ditemukannya Orang Meninggal di Desa Plosokandang Kedungwaru
Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur
Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Kedaerahan di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 03:35 WIB

Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:47 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:56 WIB

Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

Senin, 9 Desember 2024 - 13:34 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK

Senin, 9 Desember 2024 - 09:16 WIB

Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses

Senin, 9 Desember 2024 - 07:46 WIB

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal

Senin, 9 Desember 2024 - 04:48 WIB

DYS Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penganiayaan 

Berita Terbaru