Kadishub Kab Tasikmalaya,di Duga Alergi Wartawan

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-benarkah ? Ada Kendaraan Dinas Perhubungan Kab Tasikmalaya,masih di kuasai Pensiunanya-

Nasionaldetik.com , TASIKMALAYA,-Drs. Rahayu Jamiat Abdullah. S.Sos. MSi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Menolak.Diwawancarai Wartawan Terkait Kendaraan Dinas Operasional Dinas Perhubungan Dikuasai Mantan Kadishub Drs. H. Oyeng Maryana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadiannya sederhana ketika awak media ingin mewawancarai Kadishub Rahayu Jamiat di kantornya selasa pagi pada jam 08.30 WIB. pagi tadi selasa (13/11/24). sebelum melakukan briefing dengan bawahannya bertempat diruang kerja kantornya.

Padahal awak media sudah melakukan ijin dan mengisi daftar tamu, serta melakukan pelaporan ke petugas satuan pengamanan/security dishub. Dalam pelaporan ke petugas satuan pengamanan (satpam), dilaporkan tentang adanya kendaraan operasional jenis colt pick up bak terbuka yang masih dikuasai mantan kepala dinas perhubungan Drs. H. Oyeng Maryana setelah purna bhakti(pensiun).

Kendaraan dinas operasional jenis bak terbuka colt pick up keluaran tahun 2003 itu diperuntukan untuk mengangkut barang penerangan jalan umum (PJU) dan keperluan jasa teknis perhubungan lainnya.
Namun kenyataannya mobil pick up tersebut masih dikuasai sampai saat ini, sejak berita ini ditulis masih belum dikembalikan ke dishub.

Baca Juga :  PNIB : Selamat Hari Santri, Tetap Istiqomah Jaga NKRI Dari Bahaya Laten Khilafah Wahabi dan Radikalisme

Awak media sendiri setadinya ingin mengetahui kebenaran dugaan isue yang menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat luas. termasuk para pegawai kantor dilingkungan dinas perhubungan. Nggak mengatahui alasannya seperti apa, Kadis Rahayu jamiat Abdulah menolak tegas ditemui untuk diwawancarai

Seperti diketahui bahwa Pers mempunyai peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang tugas pers tersebut, belum dipahami secara baik oleh para pihak.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki hubungan sebab akibat (kwsalitas) dengan perlindungan wartawan.

Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Selain itu, kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polres Lampung Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Pers berperan penting untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai konsekuensinya, melalui pers, rakyat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik.

Berdasarkan hal ini, melalui pers, masyarakat berhak tahu, apa yang dilakukan para pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sikap para pejabat yang menolak melayani permintaan wawancara dengan dua alasan tersebut, bertentangan dengan UU 40 1999 tentang pers, bahwa pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menjabarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 Tahun 2008. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pejabat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang membutuhkan informasi.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

 

Berita Terkait

Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya
Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Piket Penjagaan Mako Demi Keamanan dan Ketertiban
Sigap dan Tanggap! Polsek Rajagaluh Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Desa Cisetu
Kapolsek Maja Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kecamatan Maja
Polsek Jatiwangi Panen Raya Jagung Kuartal III Tahun 2025 Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan
Sambangi Warga Binaan, Bripka Dede Hidayat, S.H. Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menghadiri acara Pisah Sambut Kemenag
Kegiatan penyuluhan di Desa Sodonghilir, Kecamatan Sodonghilir

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:12 WIB

Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB