Kadishub Kab Tasikmalaya,di Duga Alergi Wartawan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-benarkah ? Ada Kendaraan Dinas Perhubungan Kab Tasikmalaya,masih di kuasai Pensiunanya-

Nasionaldetik.com , TASIKMALAYA,-Drs. Rahayu Jamiat Abdullah. S.Sos. MSi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Menolak.Diwawancarai Wartawan Terkait Kendaraan Dinas Operasional Dinas Perhubungan Dikuasai Mantan Kadishub Drs. H. Oyeng Maryana.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadiannya sederhana ketika awak media ingin mewawancarai Kadishub Rahayu Jamiat di kantornya selasa pagi pada jam 08.30 WIB. pagi tadi selasa (13/11/24). sebelum melakukan briefing dengan bawahannya bertempat diruang kerja kantornya.

Padahal awak media sudah melakukan ijin dan mengisi daftar tamu, serta melakukan pelaporan ke petugas satuan pengamanan/security dishub. Dalam pelaporan ke petugas satuan pengamanan (satpam), dilaporkan tentang adanya kendaraan operasional jenis colt pick up bak terbuka yang masih dikuasai mantan kepala dinas perhubungan Drs. H. Oyeng Maryana setelah purna bhakti(pensiun).

Kendaraan dinas operasional jenis bak terbuka colt pick up keluaran tahun 2003 itu diperuntukan untuk mengangkut barang penerangan jalan umum (PJU) dan keperluan jasa teknis perhubungan lainnya.
Namun kenyataannya mobil pick up tersebut masih dikuasai sampai saat ini, sejak berita ini ditulis masih belum dikembalikan ke dishub.

Baca Juga :  Kapolsek Jatiwangi Gelar Operasi Kenalpot Brong di Sekolah, Edukasi Pelajar Terkait Kamtibmas

Awak media sendiri setadinya ingin mengetahui kebenaran dugaan isue yang menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat luas. termasuk para pegawai kantor dilingkungan dinas perhubungan. Nggak mengatahui alasannya seperti apa, Kadis Rahayu jamiat Abdulah menolak tegas ditemui untuk diwawancarai

Seperti diketahui bahwa Pers mempunyai peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang tugas pers tersebut, belum dipahami secara baik oleh para pihak.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki hubungan sebab akibat (kwsalitas) dengan perlindungan wartawan.

Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Selain itu, kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sulaiman Tole-Abdul Hamid Minta Rival Tak Perkeruh Situasi Politik Aceh Timur

Pers berperan penting untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai konsekuensinya, melalui pers, rakyat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik.

Berdasarkan hal ini, melalui pers, masyarakat berhak tahu, apa yang dilakukan para pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sikap para pejabat yang menolak melayani permintaan wawancara dengan dua alasan tersebut, bertentangan dengan UU 40 1999 tentang pers, bahwa pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menjabarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 Tahun 2008. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pejabat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang membutuhkan informasi.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

 

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD
Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga
Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan
TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi
Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit
True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti
500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu
Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:10 WIB

Aliansi Masyarakat Juwangi Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan UU TNI

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:42 WIB

Viral..!! Warga Geruduk ke Kantor Desa Bologarang Meminta Transparan Kepada Masyarakat, di Duga Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Transparan 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:54 WIB

Bakti Sosial Sinergitas TNI Polri Kepada Ojek Online Boyolali

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39 WIB

Babinsa Juwangi Bersama Petugas Evakuasi ODGJ di Desa Pilangrejo

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:42 WIB

Koramil 03/Serengan & Polsek Gandeng FKPPI Bagikan 100 Takjil Buka Puasa

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:36 WIB

Babinsa Kemusu Beri Dorongan Motivasi Bagi Petani Watugede

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:45 WIB

Woow..!! Ada Apa Dibalik Ini Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:34 WIB

Cegah Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, Polda Jateng Sediakan Fasilitas Pre-Departure Inspection Gratis di Terminal Mangkang

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek

Minggu, 30 Mar 2025 - 05:09 WIB