Brebes//nasionaldetik.com – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU), terus menggencarkan pencegahan sunat atau khitan perempuan. Bahkan, dengan sosialisasi yang digelar LKK PBNU menggandeng Pemerintah Kabupaten Brebes terkait larangan khitan perempuan untuk terus digencarkan.
Hal ini terungkap saat Orientasi Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) di Aula Arimbi Grand Dian Hotel Brebes, Senin (11/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LKKPCNU Brebes sekaligus perwakilan panitia Siti Farijah mengungkapkan, orientasi P2GP merupakan program kolaboratif lintas sektoral. Yakni, LKKPBNU dengan Kementerian Kesehatan RI dan UNFPA. Tujuannya, menyebarluaskan informasi tentang pentingnya pencegahan khitan perempuan dari segi kesehatan dan manfaat.
“Karena dalam ilmu kesehatan, khitan perempuan tidak ada manfaatnya. Tapi, justru banyak mudharatnya karena banyak risiko. Kami melibatkan 90 peserta dari perwakilan perempuan dari unsur tokoh agama dan masyarakat, Fatayat, muslimat dan tenaga kesehatan tingkat desa,” kata Farijah.
Orientasi Pencegahan Khitan Perempuan, lanjut Farijah, menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Yakni, Direktur RSUD Brebes Dr dr Rasipin M Kes, LKKPBNU Muzaenah Zein, dr Sigit SpOG, serta perwakilan Dinkes Brebes. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini semua perwakilan perempuan dari unsur PCNU dan nakes Brebes bisa lebih maksimal.
“Sebagai pelaksana kegiatan tingkat daerah, tentu kami akan terus menggencarkan pemahaman kepada masyarakat. Fokusnya, memberikan edukasi larangan khitan perempuan karena tidak ada manfaat dari sisi kesehatan dan justru memicu risiko infeksi,” jelas Farijah.
Direktur RSUD Brebes Dr dr Rasipin M Kes yang hadir sebagai narasumber menambahkan, edukasi pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan tertuang dalam sejumlah regulasi. Diantaranya, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010.
Dalam upaya mengurangi kejadian P2GP, sejak tahun 2016 KemenPPPA bekerjasama dengan UNFPA dalam hal advokasi dan sosialisasi penghapusan P2GP. Hal ini didukung dengan disusunnya roadmap dan rencana aksi 2030 mengenai penurunan dan penghapusan praktek P2GP di Indonesia.
“KemenPPPA dan UNFPA setuju bahwa pencegahan P2GP harus dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan melibatkan kementerian dan lembaga negara,” kata Rasipin.
Sebagai usaha mengupayakan praktik pengadaan kesehatan reproduksi yang aman, termasuk mencegah dan melindungi organ dan fungsi reproduksi dari gangguan atau kecacatan, maka Pemerintah mengatur penghapusan praktik sunat perempuan pada Pasal 102 di dalam PP No. 28 Tahun 2024. Pengesahan undang-undang ini merupakan langkah konkrit dan komitmen tertulis Pemerintah Indonesia untuk menghapus sebuah praktik yang telah berada di Indonesia selama beratus tahun.
“Karena dari sisi kesehatan tidak ada manfaatnya, maka larangan khitan perempuan diberlakukan. Namun, butuh edukasi menyeluruh pada semua elemen masyarakat agar tidak menimbulkan trauma psikologis,” pungkas Rasipin.(**)