Tegal//nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang korban disabilitas di salah satu hotel di Slawi. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial F, curiga dengan uang saku sebesar Rp50.000 yang didapat korban dari pelaku sebagai imbalan sekaligus upaya agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Suyato, S.H., M.H., Kamis (7/11/2024) membenarkan peristiwa tersebut. “Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung bertindak dan berhasil menangkap tersangka berinisial BS bin J, warga Kelurahan Slerok, Kota Tegal,” ujar AKP Suyato dalam keterangan persnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian milik korban dan uang tunai sebesar Rp30.000. Berdasarkan bukti yang ada, BS diduga kuat telah melakukan tindakan seksual yang melanggar hukum terhadap korban, yang merupakan penyandang disabilitas.
Kasus ini disangkakan pada Pasal 6 huruf b subsider Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tegal.
Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Penanganan cepat kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. (*)