“Simpang siur fublikasi,terkait dugaan pemberhentian PT Tatanan Alam segar,terjawab sudah”

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 09:28 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi dari Perwakilan dari PT. Tatanan Alam Segar, Bapak Enggal, menanggapi pertanyaan dari awak media terkait penghentian aktivitas produksi pupuk organik,yang bersumber dari bahan baku sampah organik yang berasal,sisa sayur-sayuran dan buah-buahan.

 

Penghentian tersebut dilakukan oleh pihak pemerintahan Kecamatan Cipeundeuy, khususnya Desa Nangeleng, dengan alasan agar perusahaan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meskipun perizinan administrasi perusahaan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, kami tetap menghormati permintaan Camat Cipeundeuy yang menginginkan perusahaan mengadakan dialog publik dan menyusun proposal yang merinci kegiatan perusahaan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.katanya”

Pada Selasa,(05/11/2024)

 

Perlu diketahui bahwa PT. Tatanan Alam Segar telah menjalin kerja sama dengan BUMDES Desa Nangeleng untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal.

 

Kami menyadari bahwa kegiatan ini memberikan banyak sisi positif, terutama dalam hal menyerap tenaga kerja lokal dan membantu mengatasi masalah darurat sampah, khususnya di daerah Bandung Raya. Selain itu, lokasi pengolahan sampah organik ini sangat jauh dari pemukiman, sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

 

Sebagai catatan, PT. Tatanan Alam Segar mengelola sampah organik yang berasal dari bahan sampah sayuran dan buah-buahan yang diambil dari Pasar Caringin.

Baca Juga :  Kapolri:262jiwa jiwa diselamatkan,Rp 31,8 T Bukti Narkoba diungkap

 

Pihak Dinas terkait Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan menyarankan agar pengambilan sampah tidak hanya berasal dari Pasar Caringin, tetapi juga dari pasar-pasar lain di KBB, seperti Pasar Lembang, Pasar Batujajar, dan Pasar Tagog. Pihak perusahaan telah menyanggupi usulan tersebut dan siap menjalankan arahan dari Dinas terkait.

 

Namun, yang menjadi keresahan kami, serta para karyawan yang berjumlah 15 orang semua merupakan penduduk setempat adalah kejelasan mengenai sampai kapan penghentian aktivitas ini akan berlangsung.

 

Hal ini sangat mempengaruhi stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan para karyawan yang menggantungkan hidupnya pada operasional perusahaan. Kami berharap ada kepastian mengenai waktu penghentian ini, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dan karyawan dapat melanjutkan pekerjaannya dengan tenang.

 

 

 

Menanggapi arahan dari pemerintah kecamatan, PT. Tatanan Alam Segar berencana mengadakan dialog publik dengan pihak Dinas KBB pada hari Senin mendatang, kami berharap pertemuan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

 

Dalam hal ini, Camat Cipeundeuy Drs.Agus Ganjar Hidayat,M.Si, memberikan klarifikasi terkait adanya indikasi penghentian kegiatan perusahaan. Camat menegaskan bahwa penghentian aktivitas sebuah perusahaan bukanlah kewenangan Camat, melainkan merupakan urusan yang seharusnya ditangani oleh Dinas terkait.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Curanmor

 

Camat juga mengonfirmasi bahwa PT. Tatanan Alam Segar telah mengirimkan sampah dari Pasar Caringin menggunakan lima truk dan alat berat pada hari Minggu, 27 November, kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan sebelum adanya pertemuan dengan dinas terkait, desa, dan kecamatan selasa,(05/11/2024)

 

Masih menurut Agus,mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan dengan LH (Lingkungan Hidup) untuk mengkaji perizinan yang sudah diperoleh melalui OSS dan Selama perizinan belum ditempuh Camat Cipeundeuy Drs Agus Ganjar Hidayat,M.Si , Menghimbau tidak ada pengiriman sampah atau alat berat yang diizinkan untuk dilaksanakan.

 

Camat juga memastikan bahwa meskipun alat berat dan sampah memang ada di lokasi, kenyataannya, sampah yang ada bukanlah limbah organik seperti yang dikatakan, melainkan limbah kotor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Camat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang kegiatan perusahaan, selama kegiatan tersebut sesuai dengan prosedur dan bernilai positif dan bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat” tandasnya.

*Red

Berita Terkait

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata
Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati
Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru