Lampung Barat, nasionaldetik.com – Terkait kedatangan Kepala SMP Negeri 1 Sukau beserta rekan nya, ke rumah awak media, untuk menghapus berita dan meminta rekaman video hasil konfirmasi. Selasa (05/11/2024).
Edi uban, pimred nasionaldetik. com (DP) Pusat, angkat bicara. Menurut nya ‘Tidak boleh menghapus berita itu selain Dewan Pers, atau berita sara, kemudian kalau dokumen yang kita miliki juga sama (hanya DP) itu kalau perintah pengadilan baru boleh diberikan.
Masih kata, Edi Uban pimred “Sampaikan saja ke pimred bahwa yang tergabung Iwoi (penulis artikel) sudah melakukan tugas jurnalis sesuai standar dengan 5 W 1 H apa bila menghalang – halangi tugas jurnalist pasal 40 tahun 1999,” saran nya, saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (05/11/2024).
Dengan kedatangan Kepsek dan rekan nya pada malam hari (Senin malam 04/11) sekitar pukul 20:08 Wib, yang meminta awak media menghapus berita yang telah diterbitkan dengan nada keras tersebut, berdampak ketidak nyamanan penulis berita.
Menurut, Damiri sebagai penulis berita, dirinya sudah melaksanakan tugas Jurnalistik sesuai dengan apa yang disampaikan, Kepsek.
“Kalau ada Camat ataupun Babinsa yang merasa tersinggung, silahkan tanya dengan Kepsek. Karena dalam ucapan Kepala SMPN 1 Sukau tidak dijelaskan secara personal, Camat mana dan Babinsa mana,” terangnya.
“Saya menulis berdasarkan fakta dan peristiwa dan saya memiliki dokumentasi apa yang disampaikan oleh Kepsek ketika saya melaksanakan tugas jurnalis, tidak asal menulis, apa lagi berkaitan dengan nama baik institusi,” sambungnya.
Kalaupun apa yang disampaikan oleh Kepsek itu tidak benar, maka dia harus bertanggung jawab atas ucapannya.
Seorang tenaga pendidik, tentunya Kepsek lebih paham dalam menjaga lisan, karena sikap dan perilaku seseorang pendidikan dapat memberikan contoh yang baik. Harapannya.
Atas ketidak nyamanan serta adanya intervensi dalam karya tulis yang sudah ditayangkan, maka saya berencana melaporkan kejadian tersebut pada pihak penegak hukum. Tukasnya.
Penulis : Yovi / Tim Iwo Indonesia Lampung
Pimred : Edi uban