Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – Dalam Sebuah Konfederasi Pers Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi ,Selasa (05/11/2024) mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor tewas di tempat.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 773 / X / 2024 / SPKT.SATLANTAS / POLRES TULUNGAGUNG / POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini mengakibatkan pengendara sepeda motor, Moh. Zamroji (34) dan penumpangnya, Arik Emawati (40), yang merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia.
Menurut hasil penyidikan, kecelakaan bermula saat bus Bagong yang dikemudikan oleh M. Y. A. (28) dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Tulungagung, melaju dari arah utara ke selatan. Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria melaju dari arah berlawanan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus diduga terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, sehingga tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan. Hal ini menyebabkan tabrakan yang tidak terhindarkan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
1 unit kendaraan bus Bagong N 7223 UI,1 unit kendaraan Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 lembar STNK bus Bagong N 7223 UI, 1 lembar STNK Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 buah SIM BII Umum atas nama Moh. Yanuar Ali Sabana, 1 buah SIM C atas nama Moh. Zamroji
Sementara berdasarkan hasil penyidikan, M. Y. A., pengemudi bus Bagong, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024. Penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Oktober 2024 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Untuk itu tersangka akan dijerat dengan :
1. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
2. Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.
Berharap semoga Kecelakaan ini bisa menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara.
Penulis : Evan
Pimred : Edi uban