Kecelakaan Tragis di Tulungagung: Antara Bus Bagong Dan Dua Pengendara Motor.

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 15:32 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – Dalam Sebuah Konfederasi Pers Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi ,Selasa (05/11/2024) mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor tewas di tempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 773 / X / 2024 / SPKT.SATLANTAS / POLRES TULUNGAGUNG / POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini mengakibatkan pengendara sepeda motor, Moh. Zamroji (34) dan penumpangnya, Arik Emawati (40), yang merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia.

Menurut hasil penyidikan, kecelakaan bermula saat bus Bagong yang dikemudikan oleh M. Y. A. (28) dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Tulungagung, melaju dari arah utara ke selatan. Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria melaju dari arah berlawanan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus diduga terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, sehingga tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan. Hal ini menyebabkan tabrakan yang tidak terhindarkan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

1 unit kendaraan bus Bagong N 7223 UI,1 unit kendaraan Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 lembar STNK bus Bagong N 7223 UI, 1 lembar STNK Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 buah SIM BII Umum atas nama Moh. Yanuar Ali Sabana, 1 buah SIM C atas nama Moh. Zamroji

Sementara berdasarkan hasil penyidikan, M. Y. A., pengemudi bus Bagong, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024. Penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Oktober 2024 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca Juga :  PNIB : Indonesia Darurat Multidimensi, Intoleransi Pemicu Radikalisme Terorisme Masih Terjadi Karena Wahabi Khilafah Dibiarkan Maju Berkembang Pesat

Untuk itu tersangka akan dijerat dengan :
1. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

2. Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Berharap semoga Kecelakaan ini bisa menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara.

Penulis : Evan

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Pelarangan Ibadah Terjadi Lagi, PNIB : Indonesia Darurat Toleransi Antar Umat Beragama
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri
Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Gayam
Polres Nganjuk Ungkap Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng
Polisi Lakukan Olah TKP Ditemukannya Orang Meninggal di Desa Plosokandang Kedungwaru
Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur
Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

Patroli Gabungan TNI-POLRI, Wujud Sinergitas Dalam Menghadirkan Keamanan Dalam Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:49 WIB

Peduli Tumbuh Kembang Balita Papua, Satgas Yonif 131/BRS Gelar Posyandu di Kampung Kalimao

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:37 WIB

Komsos Habema Perkuat Silaturahmi Dengan Warga Ndugusiga

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:04 WIB

Pengamanan Ketat TNI-Polri Kawal Tahapan Perhitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kab. Puncak Jaya

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:41 WIB

Warga Kondokwe Gembira Makan Gratis Bersama Satgas Habema.

Sabtu, 30 November 2024 - 12:04 WIB

Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Pimpin Apel Kesiap-siagaan Pengamanan Pasca Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 

Jumat, 29 November 2024 - 10:49 WIB

Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas Yonif 131/BRS Bersama Klinik Santa Lusia Laksanakan Pelayanan Kesehatan Gratis.

Jumat, 29 November 2024 - 07:41 WIB

Ratusan Aparat Gabungan TNI-POLRI Gelar Patroli Skala Besar Show Force Guna Ciptakan Sitkamtibmas Aman Kondusif 

Berita Terbaru