Kecelakaan Tragis di Tulungagung: Antara Bus Bagong Dan Dua Pengendara Motor.

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 15:32 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , TULUNGAGUNG – Dalam Sebuah Konfederasi Pers Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi ,Selasa (05/11/2024) mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor tewas di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 773 / X / 2024 / SPKT.SATLANTAS / POLRES TULUNGAGUNG / POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini mengakibatkan pengendara sepeda motor, Moh. Zamroji (34) dan penumpangnya, Arik Emawati (40), yang merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia.

Menurut hasil penyidikan, kecelakaan bermula saat bus Bagong yang dikemudikan oleh M. Y. A. (28) dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Tulungagung, melaju dari arah utara ke selatan. Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria melaju dari arah berlawanan. Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus diduga terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, sehingga tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan. Hal ini menyebabkan tabrakan yang tidak terhindarkan.

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya Tekankan Pentingnya Penggunaan Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

1 unit kendaraan bus Bagong N 7223 UI,1 unit kendaraan Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 lembar STNK bus Bagong N 7223 UI, 1 lembar STNK Suzuki Satria AG 4062 RFA, 1 buah SIM BII Umum atas nama Moh. Yanuar Ali Sabana, 1 buah SIM C atas nama Moh. Zamroji

Sementara berdasarkan hasil penyidikan, M. Y. A., pengemudi bus Bagong, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024. Penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 23 Oktober 2024 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Baca Juga :  Kejati Riau Komitmen Pelestarian Lingkungan di Sekitar TNTN

Untuk itu tersangka akan dijerat dengan :
1. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

2. Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Berharap semoga Kecelakaan ini bisa menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara.

Penulis : Evan

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Kapolres Nganjuk Ngopi Santai Bersama Palmera, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas 
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB