Akibat Pendangkalan Pangkalan Sungai Warga nelayan Desa Kluwut Desak BBWS Perbaikan Akses Jalur Sungai

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 07:12 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//nasionaldetik.com – Sejumlah nelayan Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis di Kota Cirebon pada Senin, 4 November 2024. Kedatangan mereka diiringi harapan agar BBWS segera turun tangan mengatasi masalah sedimentasi Sungai Kluwut yang mengancam mata pencaharian mereka.

Sungai Kluwut, yang merupakan urat nadi perekonomian warga setempat, tengah terancam oleh pendangkalan yang telah terjadi dalam waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_131072

 

 

“Kondisi Sungai Kluwut sangat memprihatinkan,” ungkap Mahfudin KPS Masjaka, pendamping para nelayan.

“Pendangkalan sudah lama terjadi dan belum ditangani oleh pihak BBWS Cimancis. Padahal, penataan ruang sungai yang sempit ini sangat penting agar akses lalu lintas kapal nelayan ke laut Jawa tidak terganggu,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Ikuti Literasi Hukum 

Mahfudin menjelaskan bahwa sedimentasi Sungai Kluwut telah mengakibatkan kesulitan bagi nelayan untuk bersandar di bantaran sungai baik di sisi barat maupun timur.

Kapal-kapal terpaksa bersandar di tengah sungai, yang pada akhirnya menutup akses lalu lintas kapal lain. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan nelayan, tetapi juga memicu perselisihan di antara mereka.

 

“Kami mohon kebijakan dari BBWS Cimancis yang memiliki kewenangan teknis untuk mengatasi persoalan Sungai Kluwut,” tambah Mahfudin.

“Masalah ini seringkali menimbulkan perselisihan antar ABK, dan kami berharap pemerintah melalui BBWS Cimancis segera turun tangan.” ucapnya.

Mahfudin juga menyoroti kewajiban nelayan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Pekerja Pembangunan Drainase Ancam Wartawan TPK Harus Tanggung Jawab

“Jika aturan yang ada mempersulit kami untuk bergotong royong secara swadaya melakukan pengerukan Sungai Kluwut, maka cabut aturan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Heru Adhi Katim, Perencana OP BBWS Cimancis menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan di sungai harus memiliki izin berdasarkan Permen No. 2 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2019.

“Semua pelaksanaan kegiatan di sungai itu harus terlebih dahulu memiliki izin, bukan sekadar surat keterangan,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, BBWS Cimancis berencana mengajukan penanganan darurat yang akan berlangsung selama 15 hari. Harapannya, penanganan darurat ini dapat meringankan beban nelayan Desa Kluwut dan membuka kembali akses sungai yang vital bagi mata pencaharian mereka.( ** )

Berita Terkait

Fakultas Syariah UIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum
Perkuat Sinergi Legislatif-Kepolisian, MKD DPR RI Kunker ke Polres Brebes
Brebes Raih Kategori Agung SEAMEO RECFON Award
Oktober 51 ASN Brebes Pensiun 
Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah
Tiga Bulan Lamanya ,Proses Pembikinan Kandang Ayam Petelor sudah Jadi
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
Suara Lantang Prabowo Soal Palestina dan Insiden Microfon di Forum PBB

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru