Polsek Tigapanah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Bedak Ginting

Putry Ribu

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 04:36 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Atas laporan korban, Bedak Ginting (72), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Polsek Tigapanah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah korban.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban dan istrinya kembali ke rumah mereka setelah bepergian selama beberapa hari.

Korban menceritakan bahwa ketika memasuki rumahnya, ia mendapati lampu sudah menyala dan barang barang di dalam rumah berantakan. Di kamar tidurnya, korban menyadari bahwa beberapa barang berharga miliknya hilang, termasuk uang logam dalam dua kantong plastik, cincin swasa seberat 6,6 gram, serta dua bilah pisau. Korban juga melihat bahwa pintu rumahnya dalam kondisi bekas dicongkel.

Baca Juga :  Berkunjung Ke Tanah Karo Abetnego Tarigan Pimpin Intervensi Serentak Penurunan Stunting

Segera setelah menerima laporan, Polsek Tigapanah langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kasus tersebut.

Hingga pada Jumat(1/11/2024) pagi, tim Unit Reskrim Polsek Tigapanah melakukan penangkapan terhadap tersangka, GMG(35), di rumahnya, masih satu desa dengan korban.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti milik korban, yaitu pisau tumbuk lada dan pisau sangkur yang disembunyikan di balik dinding triplek di kamar tersangka. Barang bukti lainnya, seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, juga turut diamankan.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Batu Mamak Melaporkan Kadesnya Ke Inspektorat

“Jadi saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pisau tumbuk lada dan pisau sangkur milik korban yang disembunyikan di balik dinding triplek kamar tersangka”, kata Kapolres.

Kapolres mengapresiasi kecepatan dan ketelitian tim Polsek Tigapanah dalam menangani kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang milik korban telah dijualnya untuk keperluan sehari hari.

“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tambah Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tigapanah untuk proses hukum lebih lanjut.

 

( VN_Bangun )

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Lomba Mancing Internal, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Polres Tanah Karo Gelar Gerak Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79
“Karutan Kabanjahe Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79”
Polres Tanah Karo: Hindari Narkoba, Jangan Tukar Masa Depanmu Dengan Kehancuran
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Ingatkan Generasi Muda: Sekali Salah Langkah, Menyesal Seumur Hidup
Wujudkan Lingkungan Aman, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner di Malam Hari
Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Dalam Peringatan HANI 2025 : Komitmen Kuat Kapolres AKBP Eko Yulianto dalam Perang Melawan Narkoba
Polres Tanah Karo Dukung Penaburan 250.000 Benih Ikan Nila di Desa Sukanalu