Polsek Tigapanah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Bedak Ginting

Putry Ribu

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 04:36 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Atas laporan korban, Bedak Ginting (72), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Polsek Tigapanah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah korban.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban dan istrinya kembali ke rumah mereka setelah bepergian selama beberapa hari.

Korban menceritakan bahwa ketika memasuki rumahnya, ia mendapati lampu sudah menyala dan barang barang di dalam rumah berantakan. Di kamar tidurnya, korban menyadari bahwa beberapa barang berharga miliknya hilang, termasuk uang logam dalam dua kantong plastik, cincin swasa seberat 6,6 gram, serta dua bilah pisau. Korban juga melihat bahwa pintu rumahnya dalam kondisi bekas dicongkel.

Baca Juga :  Bupati Bahas Agenda Pembangunan di Kabupaten Karo Bersama Deputi II Kepala Kantor Staf Kepresidenan

Segera setelah menerima laporan, Polsek Tigapanah langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kasus tersebut.

Hingga pada Jumat(1/11/2024) pagi, tim Unit Reskrim Polsek Tigapanah melakukan penangkapan terhadap tersangka, GMG(35), di rumahnya, masih satu desa dengan korban.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti milik korban, yaitu pisau tumbuk lada dan pisau sangkur yang disembunyikan di balik dinding triplek di kamar tersangka. Barang bukti lainnya, seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, juga turut diamankan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Karo, Terima Kunjungan Direktur Usaid Indonesia

“Jadi saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pisau tumbuk lada dan pisau sangkur milik korban yang disembunyikan di balik dinding triplek kamar tersangka”, kata Kapolres.

Kapolres mengapresiasi kecepatan dan ketelitian tim Polsek Tigapanah dalam menangani kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang milik korban telah dijualnya untuk keperluan sehari hari.

“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tambah Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tigapanah untuk proses hukum lebih lanjut.

 

( VN_Bangun )

Berita Terkait

Patroli Dialogis Satpamobvit Polres Tanah Karo Ciptakan Situasi Aman di Sejumlah Objek Vital
Sat Samapta Perkuat Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Prioritas Kabanjahe
Rutan Kabanjahe Gelar Donor Darah, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersama Warga Desa Sempajaya Gelar Gotong Royong Kebersihan
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Peningkatan Kemampuan Personel dan Kesiapan Hadapi Dinamika Global
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda, Panen Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polres Tanah Karo
SSC Selenggarakan Try Out Test Kemampuan Akademik Akbar Se Kabupaten Karo
Sat Binmas Polres Tanah Karo Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program Sapa Warga di Desa Ketaren

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:27 WIB

Was Pada..!!Awasi Realisasi Penyaluran BOP Dan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa PKBM Di Kabupaten Kuningan Jawabarat

Sabtu, 19 April 2025 - 05:13 WIB

Polsek Kasokandel Gencarkan Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Desa Gandasari

Sabtu, 19 April 2025 - 05:09 WIB

Polsek Kasokandel Sosialisasikan Bahaya TPPO dan Premanisme Berkedok Ormas di Desa Kasokandel

Sabtu, 19 April 2025 - 05:06 WIB

Polsek Kasokandel Intensifkan Patroli Harkamtibmas dan Cooling System di Lokasi Rawan Gangguan Keamanan

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

FH UMC Berikan Kuliah Umum Di Desa Prajawinangun kulon

Jumat, 18 April 2025 - 10:14 WIB

Rapat ke 11 Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jumat, 18 April 2025 - 10:04 WIB

Menghadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru